Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edi Wiyono Laporkan Balik Dugaan Pemalsuan KTP Megain Widjaja ke Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 26-07-2017 | 19:26 WIB
Surat-tanah-Susanti1.gif Honda-Batam
Bukti surat kepemilikan tanah Susanti (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polemik masalah jual beli tanah di Bintan, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, berbuntut panjang. Edi Wiyono, terlapor dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan surat tanah oleh Megain Widjaja, cucu konglomerat Indonesia Eka Tjipta Widjaja di Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), mulai melakukan perlawanan hukum.

Edi tidak terima niat baiknya mengembalikan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 34/SKT-TB/VIII/2007 kepada pemiliknya yang sah, Muhammad Samin, dianggap sebagai tindakan penipuan dan penggelapan.

Edi saat dikonfirmasi mengatakan, surat tanah yang dilaporkan Megain Widjaja bahwa dia gelapkan itu, ia ambil di kantor Notaris Augi Nugroho Hartadji atas dasar surat kuasa dan perintah lisan dari dr. Limaran Dwi Hartadi. Kemudian, dia kembalikan kepada pemiliknya yang sah, Muhammad Samin. Lantas di mana letak penipuan dan penggelapanya?.

"Saya tak keberatan jika dilaporkan ke polisi dan berharap kasus ini bisa bergulir di Pengadilan agar semua fakta gelap dibalik kongkalikong mafia pertanahan yang melibatkan konglomerat di Bintan dan Tanjungpinang terungkap ke publik. Salah satunya, pemalsuan identitas atau penggunaan KTP dan Kartu Keluarga (KK) palsu untuk memuluskan transaksi jual beli tanah itu," beber Edi, Selasa (26/7/2017).

Edi yang selama ini dikenal sebagai kolega dr. Limaran Dwi Hartadi, yang dipercaya Megain Widjaja mengurusi tanahnya di Bintan, membeberkan bukti dugaan terjadinya pemalsuan KTP Megain Widjaja pada Akta Pengoperan Hak/Penguasaan Tanah, Nomor: 45, tanggal 7 September 2007 di hadapan Notaris Augi Nugroho Hartadji.

Dalam Akta tersebut, saudara Megain Widjaja diterangkan lahir di Surabaya, 30 Desember 1981 dan bertempat tinggal di Tanjungpinang, Jalan Lorong Gambir III Nomor 31-B, RT. 02/ RW. XI, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Pemegang KTP Nomor : 32.03.52.1001.06465.

"Saya sudah cek ke Ketua RT. 02 Lorong Gambir III, rumah nomor 31-B yang dicatut sebagai alamat Megain Widjaja itu. Pemilik rumah itu kaget dan tidak mengenal Megain Widjaja. Saya juga sudah cek ke Kantor Camat Tanjungpinang Kota dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang. Nama Megain Widjaja tidak tercatat dalam database kependudukan Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang," tutur Edi.

Pada kesempatan itu, Edi juga menunjukkan bukti yang menguatkan adanya pemalsuan KTP atas nama Megain Widjaja yang diterbitkan Camat Tanjungpinang Kota, Nasrizal, nomor: 045/ 80/ 7.1.05/ 20017, tanggal 23 Maret 2017 dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Sumarni, nomor: 470/ 123/ 5.1.04/2017, tanggal 29 Maret 2017.

"Setelah kami melakukan pengecekan pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, diinformasikan bahwa data atas nama Megain Widjaja, NIK: 32.03.52.1001.06465, alamat Jalan Lorong Gambir III No.31-B, RT.02, RW.11, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, tidak terdapat dalam database mereka," timpalnya.

Editor: Udin