Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Nong Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 26-07-2017 | 18:50 WIB
Nong-si-pencabul-pacar.gif Honda-Batam
Setubuhi pacarnya yang masih di ?bawah umur sebanyak dua kali, Dominikus Derosari alias Nong (28) dihukum 5 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setubuhi pacarnya yang masih di bawah umur sebanyak dua kali, Dominikus Derosari alias Nong (28) dihukum 5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Romauli Hotnaria Purba SH serta didampingi oleh Hakim Anggota, Henda Karmila Dewi SH dan Jhonsos Sirait SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/7/2017).

Dalam putusannya, Romauli menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ujar Hakim.

Mendengar putusan yang lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra SH, yang sebelumnya menutut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Di dalam dakwaan JPU dikatakan, perbuatan ini berawal saat SI (16) diajak ke kediaman terdakwa dan duduk di sofa di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (9/4/2017) pukul 23:00 Wib lalu.

Saat berada di rumah tersebut, terdakwa meraba-raba tubuh korban, sehingga korban terlelap dan tidur di pangkuan terdakwa.

Selanjutnya, keesokan harinya, korban diajak Nong ke Tanjunguban. Keduanya tiba di indekos yang dihuni Erwin, di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, sekitar pukul 14.00 Wib. Pasangan ini kembali bermesraan.

Masih di tempat yang sama, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dan mulai merayu korban untuk berhubungan intim dengannya pada 11 April, sekitar pukul 10.00 Wib.

Editor: Udin