Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Ganja, Nanda dan Sholihin Dicokok Polisi
Oleh : Alrion
Senin | 14-11-2011 | 17:54 WIB
tsk_narkoba.jpg Honda-Batam

Nanda dan Sholihin di ruang sat narkoba polres karimun

KARIMUN, batamtoday - Satuan Narkoba Polres Karimun mengamankan dua lelaki yakni Nanda dan Sholihin karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja pada Sabtu (12/11/2011) sekitar pukul 21.30 WIB.

AKP Arwin, Kasat Narkoba Polres Karimun mengatakan dari tangan Nanda yang ditangkap di depan SMA Santo Yosep Karimun berhasil diamankan satu paket ganja kering yang dibungkus dengan koran.

"Tersangka mengaku barang tersebut didapat dari Ilot, yang saat ini sudah masuk dalam DPO kami," kata Arwin, Senin (14/11/2011).

Arwin menyebutkan dari pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan lagi satu orang bernama Sholihin di depan BRI unit Meral berikut barang bukti ganja yang dibungkus plastik.

"Ada juga dua linting rokok yang diduga sudah bercampur dengan ganja yang ditemukan dari dalam dompet warna hitam," tambahnya. 

Kedua tersangka saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan keduanya akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.