Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ujang dan Ros akan Didampingi 4 Pengacara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 14-11-2011 | 16:57 WIB
Juhrin-Pasaribu.gif Honda-Batam

Juhrin Pasaribu.

BATAM, batamtoday - Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh akan didampingi oleh empat pengacara sekaligus dalam persidangan di PN Batam. Sebab, dalam persidangan diyakini akan berjalan alot dan memiliki banyak tantangan hingga membutuhkan pengacara yang memiliki jam terbang yang tinggi.

 

"Selain saya, nanti ada pengacara lainnya yakni Aman Simamora, Niko Nixon Situmorang dan Binhot Manalu," ujar Juhrin Pasaribu kepada wartawan di PN Batam, Senin (14/11/2011).

Juhrin juga mengatakan dalam persidangan nanti, kliennya Ujang dan Ros akan mengungkap fakta-fakta  yang sebenarnya yang melibatkan seorang oknum yang diduga sebagai otak pelakunya.

"Akan banyak tantangan dalam persidangan, hingga kita perlu merekrut pengacara yang jam terbangnya sudah tinggi," terang Juhrin.

Pengajuan perpanjangan penahanan terhadap Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros, dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Putri Mega dikabulkan oleh Pengadilan Batam.

Surat perpanjangan penahanan tersebut dikabulkan tertanggal Senin (8/11/2011) oleh ketua PN Batam selama 30 hari sejak tanggal 9 Nopember hingga 9 Desember 2011 mendatang.