Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Si Tomboy Pemilik 0,35 Gram Sabu Ini Menangis Dihukum 4 Tahun 10 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 25-07-2017 | 18:38 WIB
Si-Tomboy-pemilik-sabu-ini-menangis.gif Honda-Batam
Sebelum menjalani persidangan, terdakwa yang berpenampilan dengan rambut potongan pendek dan berjalan seperti laki-laki ini sudah menangis (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjngpinang - Fitri Anjani (20) wanita berpenampilan seperti laki-laki (tomboy-red) yang merupakan terdakwa pemilik 0,35 gram sabu-sabu, menangis saat mendengarkan vonis 4 tahun dan 10 bulan penjara oleh Hakim kepada dirinya.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Monalisa Siagian SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Awani Setiyowati SH dan Eduard Sihaloho SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/7/2017).

Pantauan di lapangan, sebelum menjalani persidangan terdakwa yang berpenampilan dengan rambut potongan pendek dan berjalan seperti laki-laki ini mengeluarkan air mata atau menangis.

Dan saat putusan itu pun tiba, air yang mengalir dari matanya semakin deras. Sebab Hakim Awani menegaskan, terdakwa tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp800 juta subsider 1 bulan penjara," ujar Awani.

Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU, Rabuli Sanjaya SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara itu, terdakwa ini pun menyatakan menerima.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, berdasarkan informasi dari masyarakat, terdakwa ini memiliki sabu-sabu, sehingga dilakukan penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Bintan dan ternyata benar pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Beat BP 3876 BJ, dilakukan penangkapan dan pemeriksaan.

Sehingga didapati 0.03 gram sabu di dalam pelastik bening di dalam penguasaan terdakwa, di Jalan Nusantara, Kilometer 20 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Senin (6/2/2017) pukul 00:40 wIB lalu.

Setelah ditangkap, terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa membeli sabu itu dari Davi (tersangka curanmor yang ditembak mati oleh polisi) seharga Rp200 ribu.

Editor: Udin