Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Pacar Masih di Bawah Umur, Pria Ini Meringkuk 5 Tahun di Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 25-07-2017 | 16:26 WIB
cabuli-pacar-sendiri.gif Honda-Batam
Antoni Wibisoni (18), seorang pria muda yang harus merasakan dinginnya jeruji besi selama 5 tahun akibat ?telah mencabuli pasangannya Bunga (16) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Begini jadinya saat pacaran terlalu berlebihan, sehingga menyebabkan hubungan yang menyimpang seperti hubungan badan (cabul-red). Hal ini dialami oleh Antoni Wibisoni (18), seorang pria muda yang harus merasakan dinginnya jeruji besi selama 5 tahun akibat telah mencabuli pasangannya, sebut saja Bunga (16).

Ketua Majelis Hakim Awani Setiyowati SH yang didampingi hakim Anggota, Guntur Kurniawan SH dan Acep Sopian Sauri SH menyatakan Antoni bersalah telah mencabuli anak di bawah umur di rumah korban, Jalan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (2/11/2017) pukul 22.00 WIB lalu.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 1 bulan," ujar Hakim.

Majelis Hakim menilai, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan dan membujuk anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noly SH yang sebelumnya menuntut dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur SH, menyatakan menerimanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa dan korban merupakan pasangan muda-mudi yang dimabuk asmara atau biasa dikatakan saling menyukai (pacaran-red). Namun pada saat itu terdakwa mengunjungi rumah korban dan ternyata di rumah tersbut korban tinggal sendiri karena ibunya pergi ke Tanjungpinang.

Melihat rumah sepi, terdakwa membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Dengan mengiming-iming janji akan menikahi korban, kemudian terdakwa melakukan hubungan badan sebanyak satu kali di dalam kamar korban.

Editor: Udin