Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Pencabutan Ijin Yayasan Wessa Wisata Lagoi, Ini Kata Kadispar Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 25-07-2017 | 12:40 WIB
mangrove-ilustrasi11.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kisruh izin Jetty Mangrove di Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan, terkait dicabutnya izin yayasan Wessa Wisata oleh PT BRC belum ada keputusan meski beberapa kali dilakukan pertemuan.

Luki Prawira Zaiman, Kepala Dinas Pariwisata Bintan dan sekaligus pembina mangrove tour atau wisata hutan bakau di Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan mengatakan telah mendapat laporan mengenai masalah izin.

"Masih akan dilakukan pertemuan lebih lanjut membahas hal teknis," kata Luki, Selasa (25/7/2017).

Luki juga menyampaikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin. Namun dia berharap, agar semua pihak dapat menemukan kata sepakat demi kebaikan bersama.

"Perihal Izin, saya tidak mengeluarkannya. Saya berharap semua pihak dapat sepakat untuk kebaikan semua hal dalam aktivitas di Mangrove," ujar Luki kepada BATAMTODAY.COM, secara terpisah, selasa (25/7/2017).

Terkait adanya pengerahan sejumlah preman yang mengatasnamakan perintah Kepala Dinas Pariwisata, Luki langsung membantahnya.

"Saya tadi di telp pak Iwan dan disampaikan hal tersebut (ada pengerahan preman). Saya fasilitasi dan minta pengelola klarifikasi. Mereka bilang tidak ada perintahkan oknum melakukan hal tersebut," katanya.

Sementara Camat Teluksebong, Herika menyampaikan hal serupa. Terkait masalah perizinan akan ada pertemuan lebih lanjut.

"Kita akan adakan pertemuan lebih lanjut sesuai hasil rapat dengan Dispar minggu sebelumnya," ujar Herika.

Dikonfirmasi terpisah, Liwa Ilham pendiri Yayasan Wessa Wisata menerangkan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan kewajiban untuk membayar secara tunai sebelum membawa tamu. Mengenai masalah pencabutan izin selalu menemui jalan buntu.

"Selama ini, operator Wessa Wisata bukan tidak mau membayarkan kewajiban sesuai dengan apa yang disampaikan, namun lebih meminta kejelasan acuannya," katanya.

Mengingat kata Liwa Ilham, terkait konstribusi jelas ada tiga desa yang berada di wilayah pengelolaan mangrove tuor. Artinya acuan konstribusi yang harus jelas terlebih dahulu dan tidak bisa serta merta diberlakukan. "Hal tersebut, jelas demi tertib dan tepatnya saran dari konstribusi," pungkasnya.

Editor: Yudha