Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pemberian IPK dan Amdal PT KJJ

Diduga Terima Suap, Penegak Hukum Diminta Periksa Azman Taufiq dan Yerry Suparna
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-07-2017 | 12:02 WIB
cik-hamid-01.gif Honda-Batam
Ketua Pembina LSM-KCW Kepri, Abdul Hamid. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - LSM Kepri Corruption Watch (KCW) meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LK) dan Kehutanan Provinsi Kepri, Yerry Suparna dan Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, Azman Taufiq. Sebab, kedua pejabat Pemprov Kepri itu diduga menerima suap terkait IPK dan Amdal yang diberikan kepada PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ).

Ketua Pembina LSM-KCW Kepri, Abdul Hamid mengatakan, terbit dan keluarnya Izin IPK dan Izin Lingkungan berup Amdal, yang ditandatangani Yerry Suparna dan Asman Taufiq atas nama Gubernur Provinsi Kepri, menimbulkan pertanyaan dan keanehan secara administrasi pemerintah.

"Harusnya, yang melengeluarkan zin IPK dan Amdal atau Izin Lingkungan itu adalah Gubernur. Tetapi kok bisa ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepala Badan Penanaman Modal PTSP Kepri dan Gubernur mengaku tidak tahu," herannya.

Selain aneh secara administrasi, KCW Kepri juga memperoleh informasi adanya aliran dana puluhan miliar dari PT KJJ kepada sejumlah pihak, dalam memuluskan pemanfaatan kayu melalui pengeluaran IPK dan izin Amdal di Hutan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Kalau aparat penegak hukum di Kepri tidak berani mengusut ini, KCW Kepri akan melaporkan dugaan kolusi dan korupsi serta dugaan suap pengurusan Izin IPK dan Amdal PT KJJ ini ke KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun mengaku tidak pernah menandatangi surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Kelayakan Lingkungan, dan Izin Lingkungan untuk perusahaan perkebunan PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Apa pun bentuknya. Saya rasa belum pernah menandatangani suratnya," ungkap Nurdin usai menghdiri Rapat Paripurna Laporan Akhir Pansus DPRD Kepri, kawasan Dompak, Senin (3/7/2017).

Baca juga:

Oleh karena itu, lanjut Nurdin, dirinya perlu mempelajari serta mengecek secara mendalam persoalan tersebut. Hingga, menyebabkan kemarahan dan aksi anarksi warga setempat yang berujung pada pembakaran aset yang dimiliki PT KJJ.

Selidik punya selidik, ternyata yang menandatangani dan mengeluarkan IPK dan Izin Lingkungan Amadl PT KJJ yang ditolak masyarakat Anambas di Jemaja itu adalah Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatanan Provinsi Kepri, Yerry Suparna dan Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri Azman Taufiq.

Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), lanjut Yery, dikelurkan Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun ke PT KJJ melalui keputusan nomor 681/KPTS-14/IV/2017 tanggal 26 April 2017, yang diajukan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri.

Sedangkan izin lingkungan hidup dan kelayakan lingkungan diberikan melalui keputusan Gubernur Kepri nomor 2593 dan keputusan nomor 2592 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016, melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri.

Dalam pengurusan Izin ke Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diinformasikan, juga melibatakan oknum Ketua DPD Parpol di Kepri, yang meminta agar Izin IPK dan Ambal PT KJJ tersebut dikeluarkan.

"Yang mengurus Amdal dan IPK-nya ke Dinas LK dan Kehuatanan serta Badan Penanaman Modal dan PTSP itu kan Ketua DPD Parpol di Kepri, makanya cepat ke luar," sebut salah seorang sumber di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri.

Editor: Gokli