Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nilai Ada Potensi Ketidakpatuhan dari Kejari Batam

Menteri Susi Tegaskan Arahan Presiden Tenggelamkan, bukan Dilelang
Oleh : Irawan
Selasa | 25-07-2017 | 11:50 WIB
Susi_pudjiastuti.gif Honda-Batam
enteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Susi Pudjiastuti

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Susi Pudjiastuti menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk menenggelamkan semua kapal pencuri ikan asing yang tertangkap melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia.

Susi juga menegaskan, tidak ada arahan dari Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan pencurian ikan, seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melelang tiga kapal ikang asing berbendera Vietnam. Apalagi dengan dengan sangat murah.

"Bahwa sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan pencurian ikan (illegal, unreported and unregulated/ IIU Fishing). Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman," kata Susi dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Menurut Susi, ada potensi ketidakpatuhan terhadap langkah yang diambil oleh Kejari Batam yang melakukan pelelangan 3 kapal ikan asing berbendera Vietnam itu. Susi menjelaskan, adanya putusan kapal asing yang melanggar perairan Indonesia dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang.

"Apabila ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya non tangkap ikan, maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini," ujarnya.

Selain itu, menurut Menteri Susi, perlu juga dimengerti apa tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia apakah selain sekadar melakukan pencurian ikan? Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya.

"Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yang sudah laten terjadi sejak lama," ucapnya.

Susi menilai, keputusan Kejari Batam tidak sesuai dengan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberantas kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia.

"Yang memutuskan untuk dilelang dan bukan untuk ditenggelamkan merupakan murni putusan pengadilan, bukan Kejaksaan Negeri Batam. Keputusan pengadilanYa pengadilan bisa memutuskan berarti kan itu tidak sesuai dengan konsensus kita yang mau memerangi illegal fishing," ungkap dia.

Apalagi, kata Susi, pelelangan kapal-kapal pencuri ikan ini juga bisa dimanfaatkan oleh para oknum-oknum. Misalnya, kapal lelangan tersebut dibeli kembali oleh kerabat bahkan pemiliknya."Iya biasanya seperti itu. Bukan temannya tapi pemiliknya," tegas dia.

Namun, Susi akhirnya memberikan apresiasi terhadap Kejari Batam memutuskan untuk menunda pelelangan tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam. "Iya sudah ditunda. Kata Pak Jaksa Agung, ditunda katanya. Ya sudah, terima kasih," katanya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menyoroti perihal pengumuman untuk calon peserta lelang yakni ada limit Rp186 juta.

Dalam kajian KKP, harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp 1 miliar. Di sisi lain ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang.

Dengan demikian ada kemungkinan bahwa hal ini adalah modus lama. Sebab bisa saja mereka (pemilik kapal) nanti membelinya dan balik lagi untuk beroperasi ilegal di perairan Indonesia. "Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," pungkas Menteri Susi.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Batam sedianya melelang tiga kapal ikan berbendara Vietnam yang telah ditangkap melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Ketiga kapal itu, yakni Kapal KNF 7444, Kapal KM SLFA 5066 dan Kapal KNF 7858.

Dalam Pengumumam Lelang Nomor: Peng-04/N.10.11/Cu.3/07/2017 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Kantor Kejaksaan Negeri Batam itu, diadakan lelang barang rampasan terhadap tiga kapal Vietnam tersebut.

Kapal KNF 7444, GPS Plotter, Radio Kumunikasi, Kompas dilelang dengan limit 186 juta dengan jaminan Rp 80 juta. Kapal KM SLFA 5066, GPS Plotter/Fish Finder JMC V-8603-P, Kompas, Radio Texas Ranger TR 696 M dengan limit Rp 31.840.000,- dengan jaminan Rp 15 juta. Sedangkan Kapal KNF 7858, Alat Navigasi GPS Onwa KP-1038, MK2, Kompas, Radio Amateru Transceiver dengan limit Rp 186 juta dengan jaminan Rp 90 juta.

Editor: Surya