Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konsumen Tuding PT Indotekkon Batindo Lakukan Penipuan
Oleh : Harjo
Selasa | 25-07-2017 | 10:14 WIB
bukti-setor-01.gif Honda-Batam
Bukti surat tanda jadi dan penyetoran uang dengan total Rp12 juta. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - PT Indotekkon Batindo, pengembang perumahan Taman Kota di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, dituding melakukan penipuan terhadap konsumennya. Hal ini akibat uang muka dan uang booking perumahan yang disetor konsumen tidak bisa dikembalikan sepenuhnya oleh pihak pengembang.

Elfi Rohimi, seorang konsumen perumahan Taman Kota, mengatakan, dirinya seperti dipermainkan dan ditipu pihak PT Indotekkon Batindo. Di mana, ia awalnya sudah menyetor uang muka dan booking sebesar Rp12 juta, namun saat akad kredit di bank gagal, pihak developer hanya bisa mengembalikan Rp5 juta.

"Padahal uang jelas sudah kami setor ke Andrian (salah seorang marketing). Secara keseluruhan mulai September 2016 lalu, jumlahnya sebesar Rp12 juta," ungkap Elfi.

Namun setelah diajukan ke bank dengan melengkapi berbagai persyaratan. Pihak bank menolak dengan alasan tidak mencukupi persyaratan.

Saat itu, pengurus developer berganti dari Andrian ke ibu Lis. Sejak Lis berperan menjadi pengurus dan berhubungan dengan konsumen, muncul masalah.

"Kita kaget, saat ibu Lis menyampaikan uang yang masuk ke kantor hanya Rp5 juta dari Rp12 juta yang sudah disetorkan. Dia juga bersikukuh developer hanya mau mengembalikan uang sebesar Rp5 juta," terang Elfi sambil menunjukkan bukti tanda terima dan trafer uang ke marketing developer tersebut.

"Saat ini, andrian marketing developer sulit dihubungi. Begitu juga ibu Lis, saat ditanya justru meminta kita ke Batam dengan berbagai dalih," imbuhnya.

Elfi hanya berharap, agar pihak developer bisa mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Karena menurutnya, pembatalan kredit rumah bukan kemauannya, melainkan pihak Bank yang menilai tidak memenuhi syarat.

"Artinya tidak ada alasan uang hangus atau apa pun alasan lainnya. Pihak developer harus mengembalikan uang yang sudah disetor secara utuh," tegasnya.

Editor: Gokli