Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dor! 5 Orang Bandar Sei Jie dan Penjudi Digerebek Polda Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 25-07-2017 | 08:12 WIB
bandar_sie_jie.jpg Honda-Batam
Para bandar dan pemain judi sie jie dihadirkan saat pers confrence. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melakukan penggerebekan perjudian sei jie di sebuah rumah di Sagulung, Batam, Minggu (9/7/2017) lalu. Para pelaku berupaya melarikan diri pada saat dilakukan penggerebekan, sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan.

"Lima orang agen dan pemain sie jie berhasil diamankan dalam penggereberkan di perumahan Kavling Seroja RT 001/RW 016 Blok A No 145, Kelurahan Sungai Pelunggut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Lutfi Martadian, Senin (14/7/2017).

Didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, Lutfi menceriatakan, penangkapaan yang dipimpin Kasubdit III AKBP Aris Rusdiyanto berhasil membekuk ke lima tersangka. Diantaranya AAL alias A, ZZ alias R, RM alias G, MM alias N, BA alias A.

"AAL alias A yang berperan sebagai agen atau tukang rekap Sie Jie Singapura, tersangka ZZ alias R, RM alias G, MM alias N dan BA alias A berperan sebagai pemain atau pemasang," jelas dia.

Dari penggerebekan itu, berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bundel rekap Nomor Sie Jie Singapura tanggal 9 Juli 2017,
2 buah alat tulis, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar daftar nomor Sie Jie yang keluar setiap pemutaran.

Selain itu juga 1 lembar kertas syair sie jie, 1 unit kalkulator merk citizen, 1 Bundel kertas rekapan yang belum terpakai, 1 lembar kertas berwarna putih pemasangan nomor sie jie dari inisial RM, 5 lembar kertas bewarna merah pemasangan nomor sie jie, Uang sebesar Rp. 1.244.000.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka AAL alias A yang berperan sebagai agen atau tukang rekap Sie Jie Singapura, bahwa yang menjadi bandar dari perjudian jenis Sie Jie Singapura yang diselenggarakan oleh tersangka AAL alias A adalah tersangka DSL yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam pasal 303 jo 303 Bis K.U.H.Pidana dengan ancaman 10 Tahun Penjara.

Editor: Dardani