Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Asep Nana Suryana Bantah Keterangan Saksi A De Charge Terdakwa Slamet
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 24-07-2017 | 19:38 WIB
Saksi-yang-meringankan-Slamet.gif Honda-Batam
Saksi yang meringankan (A De Charge), Bachtiar yang bertugas sebagai juru tagih sewa kios Pasar Bintan Center, saat memberikan keterangan di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang melalui PT Tanjungpinang Usaha Makmur, Asep Nana Suryana, membantah keterangan saksi yang meringankan (saksi A de charge) untuk terdakwa Slamet selaku koordinator pasar.

Hal ini terbukti pada saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge dari terdakwa Slamet dengan kasus dugaan pungli sewa kios Pasar Bintan Center, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (24/7/2017).

Dalam persidangan, Wirman SH selaku Kuasa Hukum terdakwa Slamet menghadirkan Bachtiar (48), selaku juru tagih yang sudah 25 tahun berkerja di BUMD Tanjungpinang. Bachtiar mengatakan, dirinya merupakan bawahan dari terdakwa Slamet yang biasanya melakukan pemungutan uang sewa per bulannya ke setiap pedanggang di Pasar Bintan Center.

"Saya setiap berkerja selalu bersama-sama dengan terdakwa Slamet. Jadi seluruh keluh kesah dari terdakwa Slamet selalu meceritakan kepada saya. Mulai disuruh oleh terdakwa Asep mencari pedagang yang ingin menyewa kios dengan harga Rp10 juta," kata Bachtiar

Selain itu, beberapa bulan yang lalu sebelum kasus ini ada, Bachtiar mengungkapkan bahwa pernah melihat dan mendengar terdakwa Slamet menyerahkan uang sejumlah Rp10 juta kepada terdakwa Asep Nana Suryana dari hasil sewa kios yang diserahkan di Potong Lembu pada tanggal 16 April 2017 lalu.

Baca: Didakwa Pasa Berlapis, Asep Nana Suryana Cs Tak Ajukan Eksepsi

"Ketika itu saya sempat mendengar melalui telepon, kalau terdakwa Slamet diminta oleh terdakwa Asep untuk menyerahkan kepadanya uang sewa dari pedagang Sherli sebesar Rp10 juta," katanya.

Namun saat pernyataan itu diulang kembali oleh Majelis Hakim, saksi Bachtiar malah menegaskan hanya sekedar mendengar cerita saja, tetapi tidak melihat apakah terdakwa memegang uang Rp10 juta dan akan menyerahkan uang itu ke terdakwa Asep Nana Suryana.

"Saya hanya mendengar cerita terdakwa Selamet dan saya tidak melihat sejumlah uang. Saya sekedar dengar cerita dari Slamet saja," tegasnya kepada Majelis Hakim.

Sementara itu, saat diminta untuk menanggapi keterangan saksi meringankan, terdakwa Asep Nana Suryana membantah tidak terima kalau saksi ini berbicara sesuai cerita atau omongan dari terdakwa Slamet dan tidak sesuai dengan fakta yang dilihat sebenarnya oleh saksi.

"Saksi berbicara tidak sesuai apa yang dia lihat dan dengar, di mana saksi tidak melihat uang yang akan diserahkan kepada saya. Selain itu saksi juga tidak mendengar pembicaraan saya dengan Slamet melalui handphone. Saya sangat keberatan Yang Mulia, justru dari situ saya bantah," katanya tegas.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, Marolop Simamora SH, serta didampingi oleh Purwaningsih SH dan Jhonni Gultom menunda persidangan dengan agenda memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dari Komisioner BUMD Tanjungpinang.

Editor: Udin