Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agar Hubungan Asmara Direstui Orangtua

LA Nekat Bawa Kabur Anak Majikan ke Kampung Halaman
Oleh : Romi Chandra
Senin | 24-07-2017 | 18:26 WIB
bawa-bayi.gif Honda-Batam
Ilustrasi bayi (Sumber foto: NEWSmedia)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi nekat seorang perempuan berinisial LA (23) dengan membawa kabur anak majikannya ke kampung halaman, demi mendapat restu dari orangtuanya, justru harus berhadapan dengan hukum.

Saat ini, ia telah diamankan dan ditahan di Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia membawa kabur anak Tri Intan (27) yang masih masih berusia 14 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya, mengatakan, LA dipekerjakan Intan di rumahnya, Perumahan Pantai Gading Bengkong, sejak delapan bulan lalu.

Sementara pelaku ditangkap di kampung halamannya, Medan, pada Jumat (21/6/2017) kemarin, berkat kerja sama Polsek Bengkong dengan Satreskrim Polresta Barelang dan kepolisian di Medan.

"Pelaku diamankan bersama bayi sekaligus. Kemudian dibawa ke Batam. laporannya di Polsek Bengkong. Tapi atas permintaan Kapolresta Barelang, kasus dilimpahkan ke Mapolres," ungkap Gima, Senin (24/6/2017).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, LA memang sengaja ingin membawa bayi tersebut ke kampung halamannya dan memperlihatkan pada orangtuanya. Namun ia mengatakan kalau itu adalah anak dari hubungan bersama kekasihnya, agar orangtuanya menyetujui hubungan mereka.

"Pelaku ingin agar hubungan bersama kekasihnya disetujui oleh orangtuanya. Namun ia nekat menjadikan anak orang lain sebagai anaknya dan diperlihatkan pada orangtuanya," lanjut Gima.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak pasal 82 jo KUHP Pasal 330 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Udin