Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Perampokan Dotamana Dijanjikan Pekerjaan oleh Madon
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 14-11-2011 | 16:00 WIB
sidang-dotamana.gif Honda-Batam

Suasana sidang 3  terdakwa kasus perampokan toko Sumber Kita di Dotamana yakni David Bin Tabrani (27), Syahril Permana (27) dan Adi Saputra (32). (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Tiga terdakwa kasus perampokan toko Sumber Kita di Dotamana yakni David Bin Tabrani (27), Syahril Permana (27) dan Adi Saputra (32) dalam kesaksiannya mengaku dijanjikan pekerjaan di Minimarket oleh Madon. Mereka tidak tahu diajak ke Batam untuk merampok.

"Sebelumnya Madon telepon, kami disuruh datang ke Batam dan dijanjikan pekerjaan di mini market," ujar terdakwa David kepada Hakim yang dipimpin oleh Saiman dan JPU Zulna saat persidangan di PN Batam, Senin (14/11/2021).

Saat itu, Madon juga mengatakan kalau setibanya di Batam akan langsung bekerja. Segala biaya untuk ongkos dan lain sebagainya semua akan ditanggung oleh tersangka Madon yang hingga kini masih buron.

"Dia bilang datang aja, segala sesuatu biar aku yang membayar. Tiba di sini akan langsung kerja," lanjut David.

Setibanya di Batam, ternyata segala sesuatunya berbeda. Bukannya diberikan pekerjaan malah disuruh merampok. Mereka tidak dapat mengelak karena sudah terlanjur datang.

"Kita tidak bisa mengelak lagi. Terpaksa mengikuti permintaan Madon," ungkap Adi Saputra.

Usai keterangan dari ketiga terdakwa, Saiman menunda sidang selama satu minggu dengan agenda tuntutan terdakwa.

Ketiga terdakwa dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tanpa ijin.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya ketiga terdakwa membantah keterangan yang diberikan oleh saksi dari pihak kepolisian. Dalam keterangan saksi tersebut, menyebutkan kalau ketiga terdakwa ditangkap oleh pihak buser Polrersta Barelang. Dan karena mencoba kabur, ketiga terdakwa itu dihadiahi timah panas.

Namun keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut dibantah oleh ketiga terdakwa. Mereka mengatakan, mereka ditangkap setelah diserahkan Madon (DPO) ke polisi. Selain itu, tembakan di kaki mereka juga dilakukan saat mereka diserahkan oleh Madon.

“Kami tidak ditangkap polisi Pak Hakim, tapi diserahkan Madon,” ujar ketiga terdakwa.

Mereka juga mengaku, kronologis penangkapan yang dipublikasikan ke media semuanya tidak benar.

“Saat itu kami tak tahu kalau Madon akan menyerahkan kami,” tutur David.

Perampokan terjadi 12 Juni lalu di Toko Sembako Sumber Kita Dotamana Batam Center. Aksi perampokan tersebut gagal setelah adanya peyergapan polisi ke toko tersebut. Tapi beberapa waktu lalu, dikabarkan kasus tersebut hanyalah sebuah rekayasa polisi untuk menaikkan citra. Kasus rekayasa tersebut sempat dibenarkan oleh mantan Kapolresta Barelang Kombes Eka Yudha. Dari delapan pelaku, hanya tiga orang yang berhasil diamankan, satu tewas dan empat lagi masih buron.