Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Baru, 200 Gram Sabu Diselundupkan dalam Buku Tulis
Oleh : Redaksi
Sabtu | 22-07-2017 | 19:03 WIB
buku-yang-dilubangi.gif Honda-Batam
Modus menyelundupkan sabu dalam buku yang sudah dilubangi (Sumber foto: KOMPAS.com)

BATAMTODAY.COM, Balikpapan - Dodi Kusuma (18) asal Samarinda, Kalimantan Timur rela menggeber motor matic hingga lebih dari 100 kilometer untuk menjadi kurir sabu.

Lulusan SMP ini berangkat ke Balikpapan ditemani Imam Saputra untuk mengambil 200 gram sabu yang sudah diletakan di jalan kawasan Perumahan Nirwana di Kilometer 5 Balikpapan.

Keduanya lantas berniat membawa sabu ke Samarinda. Sabu tersebut disamarkan dalam 4 buku tebal.

Kertas bagian dalam tiap buku dilubangi untuk menempatkan bungkus plastik berisi 50 gram sabu. Buku tersebut kemudian disatukan dengan lem plastik.

"Tapi tertangkap di Balikpapan," kata Dodi, Jumat (21/7/2017).

Dodi nekat menjadi kurir sabu setelah menerima telepon pada 18 Juli 2017. Si penelepon bernama Agus, narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Samarinda.

Agus meneleponnya beberapa hari sebelum Dodi memutuskan untuk beraksi. Melalui telepon, Dodi diminta mengambil paket sabu untuk dikirim ke Fitriani, seorang warga Samarinda yang juga istri dari Agus.

Dodi mengiyakan permintaan itu lantaran bayarannya cukup besar. "Dijanjikan Rp 5 juta," kata Dodi.

Dengan ditemani Imam, Dodi kemudian mengambil paket sabu di sekitar gerbang Perumahan Nirwana.

Kepala Sub Direktorat III Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi Muslihadi Mustafa mengatakan, polisi sebenarnya sudah mengendus rencana penyelundupan ini.

Polisi mengawasi ketat kawasan Perumahan Nirwana. Saat berada di Nirwana, Dodi menunjukkan gelagat mencurigakan.

Polisi memutuskan membekuknya dengan menabrakkan motor ke kendaraan yang dikemudikan Dodi.

"Sebelumnya kami baru saja dari pengungkapan kasus narkotika, kami langsung menangani kasus DK (Dodi) ini," kata Muslihadi Mustofa.

Polisi langsung menangkap Dodi dan Imam. Polisi melakukan penggeledahan di tempat, termasuk menggeledah motor matic yang dibawa Dodi.

Dari penggeledahan itu, polisi mendapati 4 buku tulis tebal yang dilubangi dalamnya, kemudian diisi 4 bungkus plastik berisi sabu, dalam bagasi motor matic yang dipakai.

Dodi dan Imam pun tak berkutik. Dari Dodi, polisi kemudian mengejar Fitriani, istri Agus. Polisi menangkap Fitriani di Samarinda beberapa jam kemudian.

Dodi, Imam, dan Fitriani kemudian dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UUD RI 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin