Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKB Minta Nurdin Ajukan Dua Nama Baru Cawagub Kepri
Oleh : Ismail
Sabtu | 22-07-2017 | 17:38 WIB
sirajuddin-nur-728x349.gif Honda-Batam
Anggota Fraksi Kebangkitan Nasional DPRD Kepri, Sirajudin Nur (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk mengusulkan dua nama baru calon Wakil Gubernur (Cawagub).

Anggota Fraksi Kebangkitan Nasional DPRD Kepri, Sirajudin Nur, menyampaikan, pihaknya yang juga pegusung pasangan Sanur pada Pilkada lalu, sudah memutuskan tidak setuju dengan dua nama yang diajukan Gubernur Nurdin ke DPRD, yakni Isdianto dan Agus Wibowo.

Oleh karena itu, ia mengingatkan, jika menjelang tanggal 26 Juli, mendatang pengesahan Tatib Pilwagub, Gubernur Nurdin belum mengganti kedua nama Cawagub tersebut, maka sampai kapan pun pemilihan belum bisa digelar.

"Kita berharap Gubernur segera kumpulkan seluruh ketua partai untuk membahas masalah ini," ucapnya demikian.

Ia menambahkan, pengajuan dua nama Cawagub harus disetujui lima partai pengusung. Jika lima partai pengusung ini tidak setuju dengan dua nama calon yang Gubernur serahkan, maka pemilihan juga tidak bisa dilakukan.

PKB Provinsi Kepri juga mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Jl Ir Sutami, Kecamatan Sekupang.

Dalam gugatannya, PKB meminta Gubernur Kepri mencabut surat nomor 122/5736/SET tentang penyampaian usulan calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau, sisa masa jabatan tahun 2016/2021 tertanggal 23 Febuari 2017.

Gugatan tersebut dilayangkan Dewan Pengurus Wilayah PKB Provinsi Kepulauan Riau, diwakili oleh Drs Abdul Basyid, dengan pihak tergugat Gubernur Provinsi Kepri DR H. Nurdin Basirun SSos MSi, yang didaftarkan Rabu, 5 April 2017.

"Ya, sudah terdaftar di PTUN Tanjungpinang. Mas bisa lihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), di mana nomor perkara gugatan 9/G/2017/PTUN.TPI," kata Humas PTUN Tanjungpinang, Agus Abdurahman beberapa waktu lalu.

Editor: Udin