Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara Pungli SMKN 1 Bintan Timur
Oleh : Harjo
Sabtu | 22-07-2017 | 15:16 WIB
pungli-0112.gif Honda-Batam
Kasus Pungli di SMKN 1 Bintan Timur. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penyidik Polres Bintan saat ini sedang melengkapi berkas perkara dugaan pungli di SMKN 1 Bintan Timur.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, perkembangan kasus pungli di SMKN 1 Bintan Timur, dengan tersangka Mungin Pribadi selaku kepala sekolah sudah 70 persen, setelah berkas awal dinyatakan masih P-19 oleh Jaksa Penuntut.

"Penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan hasil koordinasi dengan kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sudah bisa P21 atau lengkap. Sehingga proses kasus pungli di lingkungan sekolah tersebut segera diadili oleh Pengadilan," terangnya.

Sementara itu Sahat Simanjuntak, tokoh masyarakat Bintan Utara, berharap dengan adanya kasus pungli di SMKN I Bintan Timur menjadi sebuah pelajaran besar bagi dunia pendidikan di Kepri.

Pihak kepolisian juga diharapkan tidak berhenti sampai disitu. Mengingat pada saat ini, sudah masuk tahun ajaran baru, pihak kepolisian juga harus melakukan kroscek ke lapangan. Terkait kebiasan buruk di lingkungan sekolah yang melakukan jual beli buku sekolah.

"Jual beli buku di lingkungan sekolah, juga masih kerap terdengar di tengah masyarakat. Padahal sudah ada larangan dari pihak pemerintah agar pihak sekolah tidak melakukan jual beli buku sekolah," harapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) uang perpisahan di SMKN 1 Bintan Timur dengan tersangka Mungin Pribadi selaku Kepala Sekolah yang berhasil diungkap Polres Bintan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sampai saat ini masih P-19.

"Berkas perkaranya masih P-19. Kita masih melengkapi berkas sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, selasa (11/7/2017).

Diterangkan Adi Kuasa, sejak SPDP hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan beberapa waktu lalu, memang masih ada yang perlu dilengkapi lagi.

Ditanya, apakah kepala sekolah tersebut akan di tahan, Adi Kuasa masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Karena menurutnya, terkait masalah penahanan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Kita belum menahan tersangka, namun bukan berarti kasusnya berhenti. Untuk penahanan bisa jadi setelah nantinya berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa," katanya.

Editor: Yudha