Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menangkan Tender Proyek Jembatan I Dompak

PT Maju Bersama Jaya Bantah Masuk Daftar Blacklist
Oleh : Ismail
Jum\'at | 21-07-2017 | 18:38 WIB
jembatan-dompak111.gif Honda-Batam
Jembatan I Dompak (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Maju Bersama Jaya (MBJ) membantah jika pihaknya masuk dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa mengikuti lelang tender finishing Jembatan I Dompak.

Pimpinan PT MBJ Cabang Batam, Alizar, mengungkapkan, pihaknya mengikuti proses pelelangan tender Jembatan I Dompak sesuai dengan prosedur yang ada.

Ia mengakui, jika pada tahun 2015 lalu pihaknya pernah terlibat dalam kasus praktik monopoli yang dilaporkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam. Namun, permasalahan tersebut sudah selesai pada tahun 2016 lalu.

Dalam kasus tersebut, lanjut Alizar, pihaknya sudah menyelesaikan sanksi denda yang diberikan sekitar Rp1,7 miliar.

"Kami terima sanksi dari mereka berupa denda. Dan itu sudah selesai," katanya, Jum'at (21/7/2017).

Alizar pun membantah jika perusahaan yang dipimpinnya masuk dalam daftar blacklist, sehingga tidak dibenarkan mengikuti proses lelang proyek tersebut. Dirinya bersikukuh, sudah mengikuti proses pelelangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia juga menambahkan, setelah kasus monopoli tersebut selesai, pihak KPPU hanya memberikan peringatan dan imbauan agar pihaknya tidak melakukan praktik yang sama di kemudian hari. Bukan, memblacklist perusahaan PT MBJ.

"Lagi pula mereka hanya memberikan semacam peringatan agar tidak melakukan hal yang sama lagi," ujar Alizar.

Sebelumnya, meski pernah terlibat praktik monopoli lelang tender, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Unit Pelayanan Pengadaan, tetap memenangkan PT Maju Bersama Jaya (MBJ).

Kepala Biro Administrasi Layanan Pengadaan Provinsi Kepri, Misbardi menyebut, dirinya sudah meminta Kelompok Kerja (Pokja) ULP Pemprov Kepri memeriksakan apakah PT MBJ masuk dalam daftar blacklist.

Namun, dari penjelasannya, kontraktor tersebut tidak masuk daftar blacklist. Sehingga bisa mengikuti proses lelang proyek finishing Jembatan I Dompak, Tanjungpinang.

"Sesuai penjelasan Pokja bahwa proses tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku tentang mekanisme pelelangan. Perusahaan itu tidak masuk daftar hitam yg dikeluarkan lembaga yang berwenang," terangnya kepada BATAMTODAY.COM.

Editor: Udin