Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bukit Bestari Tangkap Dua Pencuri Vespa di Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 21-07-2017 | 17:14 WIB
ekspose-pencuri-vespa-di-tanjungpinang.gif Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro yang didampingi oleh Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Zumhur (baju kaos hitam) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Basuki Rahmat, Rabu (5/7/2017) pukul 03:00 WIB.

Adapun kedua pelaku masing-masing ERS (16) yang diadili secara terpisah karena masih di bawah umur atau dilakukan diversi. Sedangkan untuk Aang Kurniawan (27) karena telah dewasa harus menjalani hukuman berbeda dengan rekannya.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengungkapkan kejadian itu berawal pada saat korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Kemudian pada keesokan harinya korban melaksanakan sahur pada subuh hari dan melihat sepeda motor yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada lagi, di Jalan hutang lindung Kota Tanjungpinang, Jum'at (16/7/2017) lalu.

"Mengetahui motornya sudah tidak ada lagi, kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Bukit Bestari," ungkapnya.

Atas laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari yang dipimpin Aiptu Freddy, langsung melakukan penyelidikan dan diketahui lah ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor vespa yang dicurigai sepeda motor itu hasil curian.

"Setelah diinterogasi tehadap pelaku, ternyata benar vespa itu adalah hasil curian," katanya.

Usai dilakukan penangkapan, kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor merk vespa excel warna merah BM 4731 WB milik korban Sutrisno. Selain itu kedua pelaku juga telah mencuri satu unit vespa excel warna hitam. Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yaitu memodifikasi motor korban.

"Kedua pelaku memodifikasi vespa curian tersebut untuk menghilangkan jejak," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku Aang Kurniawan (27) dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Sedangkan ERS (16) dalam penangananya dilakukan dispersi yang didampingi oleh KPPAD Kepri," pungkasnya.

Editor: Udin