Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proyek Finishing Jembatan I Dompak Senilai Rp10 Miliar

Meski Bermasalah, Pemprov Kepri Tetap Kukuh Menangkan PT MBJ
Oleh : Ismail
Jum\'at | 21-07-2017 | 15:38 WIB
jembatan-dompak11.gif Honda-Batam
Jembatan I Dompak. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meski pernah terlibat praktik monopoli lelang tender, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Unit Pelayanan Pengadaan tetap memenangkan PT Maju Bersama Jaya (MBJ).

Kepala Biro Administrasi Layanan Pengadaan Provinsi Kepri, Misbardi, menyebut, dirinya sudah meminta Kelompok Kerja (Pokja) ULP Pemprov Kepri memeriksa apakah PT MBJ masuk dalam daftar blacklist.

Namun, dari penjelasannya kontraktor tersebut tidak masuk daftar blacklist sehingga bisa mengikuti proses lelang proyek finishing Jembatan I Dompak, Tanjungpinang.

"Sesuai penjelasan Pokja ULP, bahwa proses tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku tentang mekanisme pelelangan. Perusahaan itu tidak masuk daftar hitam yang dikeluarkan lembaga berwenang," terangnya Misbardi kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (21/7/2017).

Ia menambahkan, setelah melalui batas masa sanggah, Kamis (20/7/2017) kemarin, PT MBJ secara resmi telah memenangkan tender proyek finishing Jembatan I Dompak senilai Rp 10 miliar. Dengan sejumlah pekerjaan, yakni pengaspalan jalan, penyediaan lampu penerangan dan pagar pengaman joging track.

"Kami sudah sampaikan ke Dinas PU hasil lelangnya. Masalah kontrak dinas yang selesaikan," kata Misbardi.

Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam, Lukman Sungkar mengungkapkan, PT MBJ sudah pernah dijatuhi sanksi denda oleh KPPU sebesar Rp 1.730.300.000 oleh KPPU karena terbukti melakukan praktik persekongkolan dalam pelelangan empat paket proyek jalan nasional di Batam.

"Bahkan vonis tersebut sudah inkrah pada Oktober 2016 lalu," katanya.

Editor: Yudha