Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Hakim PN Batam Diperiksa Bawas Mahkamah Agung
Oleh : Gokli
Jum\'at | 21-07-2017 | 13:14 WIB
Agus-1.gif Honda-Batam
Wakil Ketua PN Batam, DR Agus Rusianto. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Conti Candra pada tahun 2016, diperiksa Badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

Para hakim yang sebagian sudah pindah tugas kembali dihadirkan di PN Batam untuk menjalani pemeriksaan selama dua hari, Rabu (19/7) dan Kamis (20/7), oleh tiga orang dari Bawas MA.

Wakil Ketua PN Batam, DR Agus Rusianto, yang dikonfirmasi pada Kamis (20/7/2017) sore, membenarkan pemeriksaan tersebut.

Selain hakim yang pernah bertugas di Batam, kata Rusianto, Bawas juga memeriksa petugas administrasi lantaran ada keselahan register perkara di Sitem Informasi Penelusuran Perkara (online) dengan buku register (manual).

"Setahu saya pemeriksaan itu karena ada permasalahan register perkara. Ada hakim dan petugas administrasi yang diperiksa," kata Agus, tanpa merinci siapa hakim dan petugas administrasi yang diperiksa itu.

Masih kata Agus, permasalahan registrasi itu terjadi pada tahun 2016 untuk perkara perdata atas nama Conti Candra. "Saya tidak tahu secara detail pemeriksaan itu. Tetapi sesuai surat masuk Bawas MA soal perkara perdata," ujar Agus.

Tak banyak informasi yang bisa diperoleh pewarta di PN Batam terkait pemeriksaan majelis hakim perkara Conti Chandra ini. Selain tertutup, pihak-pihak yang dikabarkan diperiksa juga sulit untuk ditemui.

Dalam catatan BATAMTODAY.COM, perkara kepemilikan BCC Hotel antara Conti Candra dan Tjipta Fudjiarta di Pengadilan Negeri (PN) Batam, tahun 2016 lalu, disidangkan majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Tiwik dan Iman Budi.

Editor: Yudha