Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Congkel Jok Motor Digaruk Jatanras Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 21-07-2017 | 08:50 WIB
kapolres_pinang2.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (tengah) yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan dan Kanit Jatanras Polres Tanjungpinang Ipda Haris Baltasar Nasution saat pers confrence. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Unit Jatanras Polres Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus congkel jok motor di salah satu kos-kosan Tanjungpiayu, Sungai Daun, Sei Beduk, Kota Batam, pukul 24.30 Wib, Kamis (13/7/2017).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban Rio Eranto yang kehilangan handphone miliknya yang ditaruh di dalam sepeda motor yang diparkirkan di Bandara Raja Haji Fisabililah pada Minggu (9/7/2017) sekitar pukul 06.00 Wib.

"Melihat handphonenya tidak ada lagi di dalam jok motor, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Timur. Atas laporan itu polisi langsung malakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di Batam," ujar Ardiyanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan dan Kanit Jatanras Ipda Haris Baltasar Nasution.

Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, akhirnya polisi langsung melakukan penangkapan. Saat penggeledahan didapatlah barang bukti sebanyak 5 unit handphone berbagai merk di dalam kosanya tersebut.

"Modus yang dilakukan pelaku adalah mencongkel jok motor masyarakat yang terpakir di saat korban lari pagi bersama keluarganya, setelah itu mengambil barang milik orang lain," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, melakukan aksinya di dua TKP di Tanjungpinang dan diketahui kedua pelaku berasal dari Palembang yang merupakan resedivis kasus yang sama sebelumnya.

"Pelaku ini resedivis dan baru keluar dari dalam sel, tetapi kedua pelaku mengulangi perbuatannya lagi," tambah Ardiyanto.

Untuk mempertanggungjabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam didalam sel tahanan polres Tanjungpinang. "Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dardani