Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Susanti Shock, Tanah yang Dibelinya Diklaim Cucu Orang Terkaya di Indonesia
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 20-07-2017 | 18:26 WIB
Surat-tanah-Susanti.gif Honda-Batam
Bukti surat kepemilikan tanah Susanti (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polemik jual beli tanah di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, ternyata marak terjadi. Setelah sengketa lahan PT Grand Wei Sukses (GWS) Properti dan H. Danoer Yoesoef ternyata tidak sendiri.

Setelah sengketa lahan PT Grand Wei Sukses (GWS) Properti dan H. Danoer Yoesoef mencuat ke permukaan, kini warga Tanjungpinang, Susanti, juga menduga lahan yang dibelinya seluas 9.404 meter persegi di desa tersebut terlibat masalah.

Kenapa tidak, Susanti yang yakin dan benar-benar membeli tanah tersebut sesuai perosedur dan berdokumen lengakap, namun tiba-tiba diakui sudah bertuan. Parahnya lagi, sang pemilik adalah Megan Widjaja, cucu salah seorang yang masuk 5 besar terkaya di Indonesia, Eka Tjipta Widjaja.

Sebelumnya, Susanti menceritakan, dia membeli lahan tersebut dari warga setempat bernama Mohammad Samin. Samin menjual kepada Susanti melalui perantara bernama Edi Wiyono, warga Desa Teluk Bakau. Samin sendiri juga mengaku shock mendengar lahan yang dia jual kepada Susanti mendadak diklaim orang dengan membawa-bawa nama Megan Widjaja, cucu konglomerat Indonesia.

"Yang pasti, lahan punya saya itu tak bermasalah. Padahal, saya cuma baru menjual kepada Susanti. Tapi, kok ada pula orang yang klaim sudah beli dari saya," kata Samin, Kamis (19/7/2017).

Sebelum transaksi jual-beli lahan, Susanti bersama keluarganya mengecek kepemilikan lahan yang akan dia beli dari Samin tersebut. Pengecekan dari tingkat RT/RW, pemerintah Desa Teluk Bakau, sampai ke Kecamatan Gunung Kijang.

Dalam pengecekan lahan seluas 9.404 meter persegi itu, masih teregistrasi sebagai milik M Samin dan belum pernah transaksi pengoperan maupun jual-beli dengan orang lain.

"Setelah kami cek, baru dibeli oleh Susanti sesuai dengan prosedur, sampai ke tingkat kecamatan. Alas Hak yang pegang dari pengoperan lahan itu Juni 2016," ungkap Ady Indra Pawenari, mewakili keluarga Susanti.

Empat bulan setelah jual-beli, tiba-tiba ada tim pengacara mengklaim lahan itu sudah milik Megain Widjaja, dengan bukti Akta Notaris dari A Nugroho Hartadji SH, yang diurus oleh dokter Dwi.

Bahkan tim pengacara yang mengaku mewakili kliennya Megain Widjaja, cucu dari konglomerat di Indonesia, membuat laporan ke polisi. Selain keterangan dari tim pengacara, polisi juga memeriksa Susanti.

"Tapi, sampai sekarang belum ada putusannya. Keluarga kami mau garap lahan itu, tapi tak bisa. Kami dirugikan," tutur Ady.

Terpisah, Camat Gunung Kijang, Satridha Nofykar, saat dikonfirmasi melalui telepon menyampaikan, lahan seluas 9.404 meter persegi yang dibeli Susanti benar masih teregistrasi di Desa Teluk Bakau dan Kecamatan Gunung Kijang, atas nama Mohamad Samin. Lahan itu belum pernah ada pengoperan hak atau jual-beli, sebelum transaksi dengan Susanti.

"Pengoperan hak atau jual-beli dari Pak Samin kepada Susanti itu yang kami anggap sah. Kalau pun katanya ada pengoperan di Notaris A Nugroho Hartadji, tidak pernah tercatat di kantor camat. Kalau ada seperti itu, harusnya dilaporkan kepada kami," papar Satridha.

Editor: Udin