Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Wacanakan Pembentukan Densus Anti-Korupsi
Oleh : Redaksi
Kamis | 20-07-2017 | 12:02 WIB
kadivhumas-Mabes-Polri-01.gif Honda-Batam
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. (Merdeka.com/anisyah)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepolisian Indonesia mewacanakan pembentukan Detasemen Antikorupsi agar penanganan sejumlah kasus korupsi bisa lebih cepat. Detasemen Khusus Antikorupsi Polisi ini dipastikan tidak akan bersaing dengan KPK.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, di Jakarta, Rabu, menyatakan, dengan ada Detasemen Khusus Antikorupsi diharapkan proses penanganan kasus korupsi bisa lebih cepat karena ditangani bersama dengan kejaksaan.

Hal ini menurut dia berbeda dengan penanganan kasus korupsi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia yang membutuhkan waktu untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau Tipidkor berhubungan dengan kejaksaan secara biasa, kami mengajukan berkas tahap satu, tahap dua, kalau diterima P21," kata dia.

"Kalau ditolak P19 bolak-balik, nah kalau ada detasemen khusus nanti mungkin bisa lebih cepat ketika kita menangani kasus, karena jaksa sudah mulai mensupervisi juga, sehingga nanti akan lebih singkat penanganannya dan lebih cepat maju ke pengadilan," tuturnya.

Ia menambahkan bila Detasemen Khusus Antikorupsi ini sudah terbentuk, maka Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan dihapuskan dari struktur Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.

Nantinya Detasemen Khusus Antikorupsi ini akan berkantor di Polda Metro Jaya. Struktur organisasi Detasemen Khusus Antikorupsi terdiri dari penyidik dan jaksa.

Sementara terkait pandangan bahwa Detasemen Khusus Antikorupsi akan bersaing dengan KPK, ia pastikan tidak akan terjadi.

"Bukan untuk menyaingi KPK, tapi kami ingin bersinergi dengan KPK. Dalam artian tetap melibatkan KPK sebagai barometer, apa yang diproses oleh Polri, nanti akan disampaikan ke KPK. Korupsi itu kejahatan yang luar biasa, oleh karena itu mengantisipasinya harus dengan cara yang tidak biasa," katanya.

Dia tegaskan, tidak akan terjadi perebutan kasus yang ditangani antara Detasemen Khusus Antikorupsi dengan KPK. "Kan ada limitasi kasus sehingga yang tidak ditangani KPK, kami tangani," ucapnya.

Sumber: ANTARA
Editor: Gokli