Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan DPO

Imigrasi Karimun Belum Berhasil Tangkap Tajuddin
Oleh : CR-16
Kamis | 20-07-2017 | 11:50 WIB
Wasdakim-Karimun-01.gif Honda-Batam
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Berti Mustika. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tajuddin Abdul Rahim (44) warga negara Singapura yang kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Tanjung Balai Karimun belum berhasil ditangkap. Namun, Imigrasi telah menetapkan Tajuddin dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Berti Mustika mengatakan, namanya Tajuddin Abdul Rahim sudah masuk dalam daftar tangkap.

"Terkait kasus masih berjalan karena pidana dan itu berlaku selama 12 tahun. Sejauh ini masih minim informasi, kita juga sudah bekerjasama dengan Imigrasi Batam, Tanjungpinang, Tanjunguban, dan untuk pelabuhan internasional kita sudah berikan fotonya, apabila ditemukan dapat diserahkan langsung," kata Berti kepada BATAMTODAY.COM, saat ditemui, Kamis (20/7/2017).

Lanjut Berti, berdasarkan alat bukti, pihaknya belum tahu dari mana gergaji tersebut bisa ada, sesuai kronologis warga negara Singapora yang kabur tersebut memanfaatkan waktu pada saat siang dan saat itu security bergerak ke arah pelayanan.

"Karena pada saat siang security kita terbatas sehingga tidak ada penjagaan. Tetapi untuk kasus tersebut akan tetap kita lanjutkan," ujarnya

Terkait indikasi keterlibatan orang dalam, Berti mengatakan tidak ada. Namun pihaknya yakin ada yang membantu dalam pelarian, tetapi bukan dari pihak Imigrasi dan untuk sejauh ini saksi kuat hanya keterangan dari anak pembantu yang bekerja di Imigrasi.

"Tidak ada unsur keterlibatan orang dalam, untuk saksi saat ini hanya keterangan dari anak pembantu yang bekerja di sini," katanya.

Namun terkait istri dari Tajuddin Bin Abdul Rahim yang diduga membawa gerji oleh Kasubsi Penindakan Deni Tresno beberapa waktu lalu, kata Berti sebelum berkunjung pihak Imigrasi memeriksa terlebih dahulu barang- barang yang dibawa namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan.

"Istri dari Tajuddin merupakan Warga negara Singapora dan ada beberapa kali ia datang ke kantor kita untuk menjenguk suaminya namun sebelum dia menjenguk pastinya kita periksa dulu barang-barang yang dibawa, namun tidak menemukan barang yang mencurigakan," paparnya.

Untuk kasus atas nama Tajuddin bin Abdul Rahim, merupakan kasus limpahan dari Satres Narkoba Polres Karimun, Tajuddin masuk wilayah Indonesia tanpa melalui jalur resmi, dan tidak memiliki paspor dan izin tinggal.

Editor: Gokli