Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anaknya Dihamil Pacar, Ibu Lapor Polisi
Oleh : CR-16
Rabu | 19-07-2017 | 19:05 WIB
Kapolsek-Meral,-AKP-Saiful-Badawi.gif Honda-Batam
Kapolsek Meral, AKP Saiful Badawi (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Seorang pemuda asal Karimun, Pu (21) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Meral setelah dilaporkan orangtua pacarnya perihal persetubuhan terhadap anak.

Hasil pemeriksaan dokter spesialis kandungan, bahwa Ti (18) yang masih berstatus sebagai pelajar diketahui telah dihamili pacarnya dengan usia 35 minggu.

Kapolsek Meral, AKP Saiful Badawi, mengatakan laporan awal yang dibuat oleh orangtua korban adalah laporan orang hilang, sebab korban sudah tidak pulang ke rumah.

"Kronologis kejadian ada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 15.00 Wib korban pergi dari rumah tanpa memberitahu kepada keluarga, sehingga pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2017 sekira pukul 15.30 Wib pelapor datang ke Polsek Meral melaporkan tentang orang hilang," ujar Badawi, Rabu (19/7/2017).

Pada hari Sabtu (15/7/2017) sekitar pukul 09.00 Wib korban pulang ke rumah kakaknya. Sementara dalam beberapa hari korban tiba-tiba pergi ke Batam tanpa sepengetahuan keluarga.

Dari pengakuan Ti, dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Pu sejak tahun 2015. Korban juga mengaku hingga saat ini ia dan Pu sering berhubungan di hotel di kawasan Tebing.

"Korban bercerita pada kakaknya. Dari hasil pemeriksaan dokter korban telah hamil 35 minggu," ujarnya.

Karena merasa tidak terima keluarga korban melaporkan Pu ke Polsek Meral. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu pun diamankan polisi tanpa perlawanan pada Selasa (18/7/2017) sekira pukul 22.00 Wib.

"Yang bersangkutan ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: 35/ VII/ 2017/ KEPRI/ RES KARIMUN/ SPK-SEK MERAL, tanggal 18 Juli 2017 tentang "Persetubuhan terhadap anak" yang terjadi pada bulan Oktober 2016 terhadap korban," paparnya.

Editor: Udin