Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Disebut sudah Tindaklanjuti Temuan BPK di RSUD Embung Fatimah
Oleh : Redaksi
Selasa | 18-07-2017 | 17:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Humas RSUD Embung Fatimah Batam, Ellin Sumarni, membenarkan semua temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri atas laporan keuangan RSUD tahun 2016.

Menurut Ellin, temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Beberapa waktu lalu, katanya, pihak rumah sakit juga sudah dipanggil untuk menjelaskan temuan BPK tersebut yang diduga merugikan keuangan negara.

"Masalah temuan itu, sudah ditangani oleh Pemko Batam. Pihak rumah sakit juga sudah dipanggil," ujar Ellin saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (17/7/2017).

Dalam temuan BPK tersebut, Ellin tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah angka yang menjadi temuan BPK yang yang dilaporkan kepada Pemko Batam.

"Berapa jumlah angka yang ditemukan BPK masih belum jelas karena belum pasti dan masih simpang siur. Untuk lebih jelas tanya ke Pemko" ujar  Ellin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2016 yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih mendapat catatan dari Badan Pengelola Keuangan (BPK). Salah satunya terkait pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah.

Pemeriksaan laporan keuangan RSUD Embung Fatimah oleh BPK RI Perwakilan Kepri, terdapat temuan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 624.915.104 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari sumber terpercaya, pada periode Januari-April 2016 diperoleh dari penerimaan Rp 21.441.852.751. Sementara tercatat pengeluaran dengan priode yang sama berjumlah Rp 20.816.937.647. Sehingga dalam proses pemeriksaaan terjadi laporan keuangan yang tidak balance.

Sehingga, berdasarkan data penerimaan dan pengeluaran Januari sampai dengan April 2016 terdapat selisih saldo sebesar Rp 624.915.104 juta yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan keterangan sumber, bendahara periode Januari - April tidak menyerahkan selisih saldo tersebut secara tunai kepada bendahara di bulan Mei - Desember 2016.

"Bendahara periode Mei - Desember 2016 mengaku tidak ada menerima uang tersebut dari bendahara sebelumnya," ujar sumber, belum lama ini.

Sumber lain juga menyebutkan, pada Juli 2017 ini, berdasarkan temuan BPK tersebut, Direktur RSUD Embung Fatimah telah meminta kepada bendahara periode Januari - April 2016 untuk segera menjelaskan temuan BPK atas selisih saldo tersebut.

"Permintaan penjelasan ini sudah diketahui Walikota Batam, Wakil Walikota, Sekda serta dari Inspektur Inspektorat Kota Batam," kata dia menjelaskan.

Selain masalah laporan keuangan Priode Januari - April 2016 yang terdapat selisih saldo sebesar Rp 624.915.104, diduga juga masih banyak penggunaan keuangan yang tidak provesional di RSUD Embung Fatimah seperti pinjaman uang oleh PNS mencapai satuan juta rupiah, jasa medis, belanja kebutuhan tiap item untuk makan pasien inap, makan pasien inap dan lainnya.

Editor: Dardani