Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kakek 64 Tahun di Bintan Ini Tega Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 18-07-2017 | 15:02 WIB
kakek-cabul2.jpg Honda-Batam
Polsek Bintan Timur Ekspose kasus kakek cabuli dua anak di bawah umur. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kakek berusia 64 tahun dengan inisial BB alias Opung, warga Jalan Nusantara KM 20 Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) tega mencabuli dua orang kakak beradik di bawah umur sebut saja namanya Melati (6) dan Mawar (9) di rumahnya, pada Minggu (16/7/2017) sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.

Perbuatan bejat sang kakek pun tercium oleh ibu korban. Sang ibu yang tidak terima dengan aduan kedua buah hatinya langsung mendatangi Mapolsek Bintim, guna membuat laporan yang terjadi terhadap putri putrinya yang terbilang masih sangat balia itu.

Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman kepada BATAMTODAY.COM membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan Laporan Polisi Nomor LP -B/20/VII/2017/Kepri/Res Bintan/Sek Bintim tanggal 16 Juli 2017 tentang tindak pidana perbuatan cabul.

"Benar, ada warga kita yang melaporkan bahwa dua buah hatinya telah dilecehkan oleh kakek yang berinisial BB alias Opung," beber Rahman, Selasa (18/7/2017).

Dari laporan itu, sambung Rahman pihaknya langsung lakukan penjemputan paksa terhadap pelaku di kediamannya Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintim, pada Minggu (16/7/2017) malam.

"Pelaku sudah kita amankan, atas dasar laporan yang dibuat oleh ibu korban. Sekarang sudah berada di sel Mapolsek Bintim, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Rahman.

Terungkapnya perbuatan bejat pelaku ini, kata Rahman, setelah korban mengadu kepada ibunya, bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Dengan cara menyentuh kemaluan korban dengan lidah, sebanyak dua kali.

"Ibu korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap kedua anaknya itu. Langsung membuat laporan kepada kita, dan kita langsung menindak lanjuti, dengan menjemput tersangka dirumahnya," tutur Rahman.

Atas perbuatannya, pelaku alias Opung harus mendekam di sel Mapolsek Bintim, untuk mempertanggungjawakan atas yang dilakukannya. Dan diancam dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang No 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak.

Editor: Yudha