Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tumpang Tindih Sertifikat Lahan

Pengacara Dhanoer Yoesoef Blokir Dua Sertifikat Tanah yang Dibeli PT GWS
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 18-07-2017 | 13:26 WIB
PH-Rio1.gif Honda-Batam
Rio Irwan Saputra, kuasa hukum H Dahnoer Yoesoef. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polemik kepemilikan lahan PT GWS di Desa Malang Rapat Kabupaten Bintan terus bergulir. Belakangan kuasa hukum dari H Dahnoer Yoesoef membelokir dua sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan milik kliennya yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan.

Pemblokiran dilakukan terhadap sertifikat hak milik yang telah diterbitkan oleh BPN dengan nomor ?32.01.05.02 1.00232 atas nama Tengku Amelia dan sertifikat nomor 32.01.05.02 1.00233 atas nama Kristina Harahap.

"Kita lakukan pemblokiran ini untuk upaya agar tidak dialihkan kepihak lain, yang dapat merugikan klien saya H Dhanoer Yoesoef," ujar Rio Irwan Saputra, kuasa hukum H Dahnoer Yoesoef, Senin (17/7/2017).

Proses pemlokiran ini telah dilaksanakan di BPN Bintan dan akan dilakukan pembayaran langsung melalui Bank Pemerintah setempat. "Surat pemblokiran sudah kami terima dari staf BPN Bintan dengan nomor berkas 2822 /2017," ujarnya.

Ia mengungkapkan pemblokiran kedua SHM tersebut seluas 1,4 hektar yang dijual Tengku Amelia dan Kristina Harahap kepada PT GWS yang tengah berencana membangun resort di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan. Sementara H Danoer Yoesoef memiliki tanah seluas 80 hektar dengan 47 sertifikat yang juga diterbitkan BPN Bintan.

"Sekarang yang kita pertanyaan kenapa BPN bisa-bisa mengeluarkan dua sertifikat di lahan yang sama," katanya.

Selain melakukan pemblokiran, selaku kuasa hukumnya juga melakukan dan turut menyurati Dinas Perizinan Kabupaten Bintan atas izin prinsip dan lokasi yang dikeluarkan untuk PT GWS di atas lahan milik H Dahnoer Yoesoef.

"Seharusnya pemerintah setempat dapat mengkroscek terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi, apakah ada masalah atau tidak," ucapnya.

Terkait permasalahan ini, pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dan mencari jalan tengah atas persoalan ini serta akan melakukan proses hukum nantinya.

"Kita akan bawa masalah ini ke Pengadilan tetapi kita untuk sekarang ini masih kumpulkan bukti-bukti," paparnya.

Rio Irwan Saputra menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih selektif dalam membeli tanah di lokasi tepat ditanah milik kliennya. Dalam waktu dekat akan menyurati Gubernur Kepri yang ditembuskan ke Presiden, Inspektorat Pusat, dan BPN pusat.

"Untuk itu masyarakat yang akan mebeli tanah diharapkan untuk dapat mengetahui terlebih dahulu apakan ada pemilik lahan lain atau untuk dapat mengetahui asal usul lahan tersebut," pungkasnya.

Editor: Yudha