Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Menyesal Bayar UMP Lapak Pasar Bintan Center Lebih Mahal dari Tarif
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 18-07-2017 | 10:50 WIB
pungli-012.gif Honda-Batam
Terdakwa digirig petugas ke ruang tahanan usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Asep Nana Suryana dan Slamet, terdakwa pelaku pungutan liar (Pungli) sewa lapak dan kios di pasar Bintan Center, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Kedua terdakwa dihadirkan untuk mendengar keterangan tiga saksi (penyewa lapak), Senin (17/7/2017).

Ketiga saksi yang dihadirkan jaksa, masing-masing Azwir Junaidi dan istrinya serta Muhammad Ali. Ketiganya mengaku menyesal membayar uang muka penempatan (UMP) kios di Pasar Bintan Center setelah mengetahui tarif yang mereka bayar ternyata melebihi tarif yang ditetapkan BUMD Tanjungpinang.

"Setelah tahu tarif resminya, ternyata hanya Rp5 juta, sementara kami bayar uang muka penempatan Rp20 juta per kios. Kami sangat keberatan dan menyesal," ujar Ali Muhammad kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pungli tersebut.

Saksi juga mengakui, yang paling aktif dalam melakukan pungutan kepada penyewa kios mapun lapak adalah terdakwa Slamet. "Yang mengurus dan menerima ?duitnya serta administrasi penempatan dan penyewaan kios semuanya Slamet," ujar Azwir.

Masih kata Azwir, kios di pasar Bintan Center yang disewa berjumlah 3 unit. Dua atas nama istrinya dan 1 atas nama dirinya sendiri.

Uang muka penempatan ketiga kios itu, sambung Azwir dibayar kepada Slamet dengan total Rp55 juta dari yang seharusnnya Rp60 juta. "Karena kami ambil tiga kios, Slamet kasih kurang. Jadinya kami bayar hanya Rp55 juta," ujarnya.

Setelah membayar uang muka penempatan, para pedagang dan penyewa kios maupun lapan di pasar Bintan Center juga tetap dipungut sewa bulanan. Ini disebut merupakan ketetapan BUMD Tanjungpiang.

Sayangnya, Azwir dan istrinya belum sempat menempati kios tersebut lantaran Polda Kepri sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Slamet dan kemudian Asep Nana Suryana.

Hal yang sama juga dikatakan Ali, dua Kios yang ditempati dengan uang muka penempatan yang telah dibayar Rp45 juta itu, sebelumnya adalah milik orang lain. Kemudian oleh terdakwa Slamet, menawarkan dua kios tersebut kepada saksi untuk ditempati, dengan syarat, uang muka penempatanya harus kami bayar pada pemilik awal.

"Awalnya, Ibu Sherlina selaku pemilik dan yang menempati kios juga tidak mau jual, tetapi Slamet kemudian meyakinkan kami, hingga kami pun megembalikan Rp40 juta dana penempatan kios ke Ibu Shelina," ujar Ali.

Ketika Slamet ditangkap Polisi atas dugaan Pungli yang dilakukan, ketiga pedagang ini juga mengaku merasa tertipu dengan draf surat perjanjian penempatan kios yang dilakukan Slamet. Pasalnya, di salam surat perjanjian pelaksanaan penempatan dan penyewaan kios telah berlangsung sejak Agustus dan September 2015, padahal pembayaran bbaru terjadi April 2016.

"Kami juga kaget, ketika kami diperiksa Polisi, ternyata surat perjanjian itu sudah berlangsung dari tahun 2015, sementara pembayaran baru kami lakukan pada 2016," ujarnya.

Sidang dugaan pungutan liar pasar Bintan Center dengan terdakwa Slamet dan Asep Nana Suryana, yang dipimpim Ketua majelis hakim, Marolop Simamora masih terus berlangsung dengan mendengarakan saksi lainya dari BUMD Kota Tanjungpinang.

Editor: Gokli