Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Pembawa Sajam ke Mapolresta Barelang Dijerat dengan UU Darurat
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 18-07-2017 | 09:51 WIB
sajam-01.gif Honda-Batam
Inilah dua buah pisau dan tersangka La Azam saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pria yang diamankan karena membawa senjata tajam (sajam) berupa dua pisau di dalam tasnya, La Azam, hingga kini masih diamankan di Mapolresta Barelang.

Meski dia belum bisa dikatakan anggota teroris maupun memiliki gangguan kejiwaan, sejauh ini, ia dijerat dengan UU Darurat tentang senjata tajam.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, mengatakan, hingga kini pihaknya masih meminta keterangan dari keluarga yang bersangkutan bagaiman riwayatnya selama ini.

"Kalau pihak keluarga mengatakan yang bersangkutan memiliki gangguan jiwa, tentu kita akan lakukan pemeriksaan psikiater," ungkap Hengki, Selasa (17/6/2017).

Berit sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, yang dihubungi pewarta mengatakan, diamankannya pria tersebut saat petugas yang jaga di pintu masuk Mapolresta Barelang melakukan pengecekan barang bawaannya.

"Pengecekan itu memang sesuai dengan SOP. Ternyata saat diperiksa ditemukan dua pisau dalam tasnya, makanya diamankan. Ia tidak menyerang, tapi pisau disimpan dalam tasnya," ungkap Hengki.

Ia juga menegaskan, sejauh ini pria tersebut belum bisa dikatakan teroris atau tidak. Sebab, dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan adanya bukti keterlibatannya.

"Kita belum bisa mengatakan apakah dia teroris atau bukan," pungkasnya.

Editor: Gokli