Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setya Novanto Ditetapkan Tersangka Kasus E-KTP
Oleh : Surya
Senin | 17-07-2017 | 20:14 WIB
Setya-Novanto-728x349.gif Honda-Batam
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto (Sumber foto: Harian Terbit)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus korupsi proyek E-KTP, setelah sebelumnya dicegah berpergian ke luar negeri.

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, itu berdasar hasil gelar perkara pihaknya dalam pengembangan kasus sebelumnya.

"Setelah mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto berkaitan dengan e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka. Menetapkan saudara SN selaku anggota DPR RI periode 2011-2013," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Setya Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, kata Agus Rahardjo, melakukannya diduga bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dalam pengadaan E-KTP," kata Agus.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek E-KTP tersbut. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta dan teori hukum, dapat disimpulkan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia Jakarta, menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan.

Andi selaku pengusaha menginginkan mengerjakan proyek. Diah dan para terdakwa selaku birokrat yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Setya Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dalam hal ini, Setya Novanto mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI.

Apalagi, Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut Jaksa, pertemuan itu merupakan permulaan untuk mewujudkan delik korupsi. Jaksa menilai bahwa semua yang hadir dalam pertemuan menyadari bahwa pertemuan itu bertentangan dengan hukum, serta norma kepatutan dan kepantasan.

Apalagi, pertemuan dilakukan di luar kewajaran, yakni pada pukul 06.00 WIB.

Selain pertemuan, menurut Jaksa, unsur penyertaan juga telah terbukti dengan adanya upaya Setya Novanto untuk menghilangkan fakta.

Novanto memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman, agar mengaku tidak mengenal Novanto saat ditanya oleh penyidik KPK.

Tak hanya itu, dalam suatu peristiwa, Irman dan Andi Narogong pernah menemui Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR dan membahas proyek E-KTP.

Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa ia sedang berkoordinasi dengan anggota DPR.

Novanto juga meminta agar Irman menanyakan perkembangannya melalui Andi Narogong.

Editor: Udin