Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Masih Siapkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Sabu 15,993 Kg
Oleh : Harjo
Senin | 17-07-2017 | 17:02 WIB
Pemusnahan-BB-sabu-di-Polres-Bintan.gif Honda-Batam
Tiga tersangka kasus narkoba sabu belasan kg dan ribuan pil ekstasi dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di Mapolres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dari hasil pengembangan penangkapan dua tersangka narkoba, Yoyok dan Suirih yang membawa narkoba belasan Kg dan ribuan pil ekstasi di halaman Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (17/3/2017) lalu, polisi berhasil menciduk Marzuki, tekong kapal yang diduga membawa barang haram tersebut dari Malaysia, awal Mei 2017 lalu.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Senin (17/7/2017), menyampaikan, berkas ketiga tersangka hingga saat ini masih terus dilengkapi oleh penyidik.

"Berkas perkara ketiga tersangka masih dilengkapi oleh penyidik Polres Bintan. Sesuai dengan hasil koordinasi penyidik dan pihak Kejaksaan. Semoga dalam waktu dekat berkasnya sudah lengkap atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," harapnya.

Terkait pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,993 kg dan pil ekstasi sebanyak 1.005 butir di Mapolres Bintan, Guntur menyampaikan, untuk narkoba jenis sabu yang dimusnahkan, sesuai dengan hasil tangkapan awal atau setelah ditimbang.

Terkait adanya penggelapan narkoba jenis sabu, yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Bintan. Guntur menyampaikan, barang bukti narkoba jenis sabu tidak berkurang, karena saat barang bukti yang digelapkan sudah tertangkap lebih dahulu.

"Salah satu bungkusan sabu yang menjadi barang bukti akan digelapkan, sudah tertangkap duluan. Sehingga barang bukti dari hasil pemeriksaan belum berkurang," terangnya.

Editor: Udin