Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh PAW Ketua DPRD Bintan

Lemen Sarihi Sebut Fiven Dkk Tidak Paham Aturan Hukum
Oleh : Harjo
Jum\'at | 14-07-2017 | 15:26 WIB
Lamen-Sarihi1.gif Honda-Batam
Lamen Sarihi. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi menilai Fiven dan kawan-kawan pura-pura tidak tahu aturan hukum.

Hal itu setelah beredar kabar bahwa Gubernur Kepri Nurdin Basirun, sudah menandatangani surat pemberhentiannya dan mengelurkan SK Ketua DPRD yang baru atas nama Nesar Ahmad.

Ia mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan info tentang hal tersebut dan tetap berpegang pada PP No 16 tahun 2016 yang isinya jika seseorang diberhentikan dari keanggotaan partai lalu yang bersangkutan mengajukan gugatan kepada pengadilan maka pemberhentiannya dilakukan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Saya kira pak Gubernur tetap berpegang kepada PP No 16 Tahun 2010 dan menghargai proses hukum di peradilan," ujar Lamen.

Lamen Sarihi menjelaskan, dia mengajukan gugatan melalui pengadilan adalah amanah PP No 16 Thn 2010 jadi bukan asal asal-asalan. "Seperti yang disampaikan Fiven Sumanti, jadi justru Fiven Sumanti dkk yang pura pura tidak tau aturan hukum," tegasnya.

Editor: Yudha