Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikawal Ketat Petugas, Henry Diterbangkan ke Jakarta
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 11-11-2011 | 10:32 WIB
HFP.gif Honda-Batam

Henry Futherstone Park saat akan digiring ke ruang tahanan. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Dengan pengawalan ketat dari tim Kasubdit 3 Bareskrim Mabes Polri dan luput dari liputan awak media massa dan elektronik, Henry Futherstone Park (61), tersangka pedofilia asal Inggris diterbangkan ke Jakarta, Kamis (10/11/2011) sekitar pukul 15.30 WIB untuk proses penyidikan kasusnya.

"Sore kemarin Henry diterbangkan ke Jakarta, dia akan menjalani penyidikan lanjutan di Mabes Polri," ujar Juhrin Pasaribu ketika ditemui batamtoday di Satreskrim Polresta Barelang.

Dia menambahkan, walaupun tersangka dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan, tim kuasa hukum akan terus memantau setiap perkembangan kliennya itu, baik di Batam maupun Mabes Polri nanti.

Terkait dibawanya tersangka ke Mabes Polri, pengacara yang juga merupakan kuasa hukum Ujang dan Rosma dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh ini mengatakan itu kewenangan polisi.

"Itu wewenang pihak kepolisian yang mengusut kasus ini, sama dengan penanganannya yang terkesan ditutup-tutupi selama ini," terangnya.

Sementara itu, Syamsul, Ketua LSM Gerakan Anti Trafiking (GAT) ketika dihubungi batamtoday terkait perlakuan istimewa petugas kepolisian terhadap tersangka pedofilia asal Inggris mengatakan, seharusnya polisi harusnya terbuka dalam kasus ini.

"Jangan ada diskriminasi dan perbedaan penanganan kasus, walaupun tersangka adalah warga asing. Apalagi tersangka pelaku tindakan kriminal yang telah merusak masa depan anak-anak Indonesia," kata Syamsul.

Semua harus dilaksanakan secara terbuka dan jangan ada yang harus disembunyikan apalagi sampai memberikan keistimewaan kepada tersangka dengan pelaku kasus lain sehingga membuat publik bertanya-tanya seraya ada sesuatu yang dirahasiakan dari kasus tersebut.