Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Arisan Online Serahkan Barang Bukti ke Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 13-07-2017 | 14:50 WIB
arisan-online1.gif Honda-Batam
Kuasa hukum korban penipuan arisan online di Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Korban penipuan berkedok arisan online yang telah melapor ke Polres Tanjungpinang, dengan laporan polisi nomor LP-B/114/VII/2017/Kepri/SPK-Res Tpi, datang untuk menyerahkan barang-bukti, Kamis (13/7/2017).

"Sebelas orang saksi telah memberikan berkas transkrip pembicaraan melalui whatsapp, bukti transaksi rekening tabungan dan transfer antara korban dan terlapor Ayu," ujar Muhamad Indra Kelana SH, pengacara korban.

"Penyerahan barang bukti ini sebagai pelengkap dan bukti-bukti perbincangan penipuan dan dari bukti-bukti ini sudah terlihat unsur-unsur penipuan terlapor. "Dari bukti ini saja sudah kelihatan ada unsur-unsur penipuannya," ucapnya.

Menurutnya, masih banyak korban-korban lain yang tidak melaporkan, karena ada sebagian yang sudah dapat arisan. Banyak juga peserta merasa dirugikan namun tidak melaporkan.

"Kita bakal umumkan terlapor ke media cetak untuk dapat menyerahkan diri. Penyerahan diri untuk klarifikasi, seharusnya dia datang dan jelasin karena ini bisnis, kalau merasa tidak bersalah," ungkapnya.

Sementara Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui Kaur Bin Opr (KBO) Iptu Edi Endrianis, membenarkan pihaknya telah menerima bukti-bukti arisan online yang dilaporkan korban. Untuk itu pihanya akan menindaklanjuti kasus ini.

"Kita akan selidiki terus kasus ini, dan anggota sampai saat ini juga mencari terlapor," pungkasnya.

Berikut Nama dan jumlah kerugian korban arisan online:

1. Rika Katrina Rp 53 juta
2. Dewi Yuliani Rp 17 juta
3. Sherli Rp 27 juta
4. Baby Rp 14 juta
5. Dewi Rp 13 juta
6. Kusnadi Rp 33 juta
7. Ita Rp 13 juta
8. Dian Rp 22 juta
9. Joki Rp 14 juta
10. Dira Rp 14 juta
11. Deva Rp 17 juta
12. Rendi Rp 4 juta

Editor: Yudha