Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendikbud Larang Keras Praktik Jual Beli Kursi di Sekolah Favorit
Oleh : Redaksi
Senin | 10-07-2017 | 12:50 WIB
mendikbud11.gif Honda-Batam
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyoroti praktik jual beli kursi pada sejumlah sekolah favorit, sebab jika praktik itu masih berlangsung, tidak akan ada kompetisi bagi siswa.

"Jangan sampai ada jual beli kursi, itu tidak boleh, dan saya melarang keras," kata Muhajir, usai menghadiri acara 'Akhirussannah' di Pondok Pesantren Maskumambang Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Minggu.

Oleh karena itu, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini meminta agar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tidak melaksanakan praktik curang.

Ia mengaku, untuk PPDB pihaknya tidak memberi tekanan terkait sistem yang berjalan selama ini, dan Muhajir memberikan ruang kepada daerah masing-masing.

"Semisal ada sekolah yang sudah terlanjur menerima siswa lebih dari pagu, selama tidak banyak, hal itu masih dimaklumi. Sebab intinya tidak boleh ada yang tidak sekolah," tuturnya.

Ia menekankan pemberlakuan sekolah 12 tahun adalah wajib bagi semua sisiwa, dan tidak perlu ada alasan bagi siswa maupun siswa miskin yang tidak bisa sekolah.

"Intinya kami menjamin semua siswa harus sekolah, tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Terutama siswa miskin," ujarnya, menegaskan.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha