Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Butuh Pemberantasan Korupsi yang Serius, KOMPAK Dukung Pansus Angket KPK
Oleh : Irawan
Minggu | 09-07-2017 | 13:00 WIB
Kompak.gif Honda-Batam
Komite Pemantau Hak Angket (KOMPAK) saat menyampaikan keterangan dan dukungan ke Pansus Angket KPK

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite Pemantau Hak Angket (KOMPAK) meniai, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI dan pemerintah 15 tahun lalu, karena pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan efektif.

"Untuk memberantas korupsi yang merajalela KPK diberi wewenang ekstra bahkan bisa dibilang superbody. Kewenangannya jauh melebihi penegak hukum inti. KPK bisa menyimpangi aturan yang ada dalam KUHP dan KUHAP. Menyadap dan merekam pembicaraan, menyita, dan membekukan rekening tidak perlu ijin pengadilan," kata Amin Fahrudin, Koordinator KOMPAK dalam rilisnya, Minggu (9/7/2017).

Menurut Amin, KPK juga bisa menyelidik, menyidik, dan menuntut sekaligus bahkan dalam koordinasi satu kedeputian yaitu deputi penindakan. Di tempat lain ada Jaksa Pengawas yang menilai hasil penyidikan polisi apakah sudah P21 atau P19.

"Di KPK pengawasan perjalanan kasus kita tidak bisa tahu. Tidak hanya itu, KPK juga tidak dibolehkan mengeluarkan SP3 dimaksudkan agar kerja KPK sangat hati-hati, makanya menjadi tidak punya prosedur bagaimana cara menghentikan perkara pada saat KPK beberapa kali kalah dalam sidang praperadilan, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.

Sebenarnya, wewenang yang ekstra dan super tadi harus digunakan untuk tipe korupsi yang khusus pula yang tidak bisa dijamah oleh penegak hukum lain seperti korupsi kakap, korupsi yang melibatkan pusaran kekuasaan, korupsi di tubuh penegak hukum, dan korupsi dalam sistem birokrasi.

"Akan tetapi hasil evaluasi membeberkan; seringnya KPK mengusut korupsi kecil dengan operasi OTT nya, bahkan dalam kasus kasus besar seperti kasus Bank Century, kasus Pelindo II, kasus Sumber Waras, kasus Reklamasi, kasus Mafia Migas, KPK sama sekali tidak dapat mengungkap aktor korupsi utamanya, bahkan bisa dibilang mengorbankan pelaku teknis untuk melindungi pelaku utamanya," kata Koordinator KOMPAK ini.

KOMPAK menilai, aparat penegak hukum makin hari juga tidak bisa lepas dari praktek korupsi dan suap menyuap, padahal KPK hadir untuk membenahi mereka agar pemberantasan korupsi berjalan massif dan efektif.

"KPK sepertinya menikmati situasi aparat penegak hukum lain tetap korup agar dia bisa selalu eksis padahal dengan bersih dan wibawanya Polisi, Jaksa dan Hakim maka ukuran kinerja KPK menjadi berhasil. Itu sudah bisa menyelesaikan setengah pekerjaan," katanya.

Ia mengatakan, efek dari kinerja penindakan yang menyasar korupsi kecil kecil dapat dikonfirmasi dalam laporan audit BPK terkait dengan asset recovery yang dilakukan oleh KPK jauh lebih kecil daripada kinerja Kepolisian dan Kejaksaan.

Dalam kurun waktu 5 tahun antara 2009 sampai 2014 PNBP yang masuk dari KPK hanya sekitar 700 milyar, padahal di Kepolisian sudah sampai 2 triliun lebih dan Kejaksaan hampir 7 trillion.

"Jadi hiruk pikuk penangkapan oleh KPK ternyata tidak signifikan dengan hasil capaian pengembalian kerugian keuangan negara. Kalau dibandingkan dengan anggaran KPK yang sekitar 1 triliun setiap tahun malah bisa dibilang negara merugi," katanya.

Amin menegaskan, KPK harus dorong untuk makin berdaya menjalankan mandat Undang-Undang, akan tetapi perlu dievaluasi secara serius dan komprehensif agar borok borok yang menghambat kinerja KPK selama ini bisa dibersihkan dan diperbaiki.

"Penggunaan Hak Angket DPR dirasa akan dapat meluruskan niat didirikannya KPK, karena sampai 15 tahun KPK beroperasi, korupsi makin marak saja," tegasnya..

KOMPAK (KOMITE PEMANTAU HAK ANGKET KPK), adalah koalisi masyarakat sipil yang sangat peduli dengan masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini. Langkah DPR membentuk Pansus Hak Angket KPK perlu dimaknai dengan jernih sebagai upaya perbaikan sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

KOMPAK mendorong Pansus bekerja secara profesional karena sudah mendapatkan legalitas dengan tercantum dalam berita negara yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara.

KPK juga perlu dorong untuk hadir di Sidang Pansus dan memberikan keterangan sejujur-jujurnya, tak usah takut dan ditutup-tutupi. Karena bangsa ini butuh pemberantasan korupsi yang serius dan bukan main-main, tebang pilih apalagi hanya menjadi pesanan politik pihak tertentu.

Editor: Surya