Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Narkoba

Sejak Akhir Juni, Kasat Narkoba Polres Bintan Sudah Berganti
Oleh : Harjo
Sabtu | 08-07-2017 | 16:38 WIB
872017-Kapolres-Bintan-Guntur-728x349.gif Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus narkoba yang diungkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan dan penangkapannya dilakukan diparkiran hotel Confort Tanjungpinang lalu, memang sempat menghebohkan, sekaligus menjadi catatan tersendiri atas keberhasilan tim Satres Narkoba. Namun sebaliknya, justru kasus itu pula yang membuat citra kepolisian menjadi kurang baik.

Di mana diketahui, Kasat Narkoba, AKP DA dan sejumlah anggotanya, diproses secara hukum oleh Direktorat Propam Polda Kepri. Dampak lainnya, jabatan AKP DA juga langsung diganti, sembari proses hukum dua orang tersangka yang ditangkap diparkiran Hotel Confort berlanjut.

Menyusul ditangkapnya tekong speedboat yang membawa narkoba yang diduga dari Malaysia beberapa waktu lalu yang sampai saat ini, masih ditunggu perkembangan penyidikannya oleh masyarakat luas.

Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto, kepada BATAMTODAY.COM, Jum'at (7/7/2017) menyampaikan, untuk jabatan Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP DA, terhitung sejak 23 Juni 2017 sudah diganti oleh Kasatres Narkoba yang baru, AKP Joko.

"Sejak tanggal 23 Juni lalu, Kasat sudah diganti. Penggantinya AKP Joko, yang sebelumnya menjabat Wakasat intel Polresta Barelang," ujarnya singkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, akhirnya angkat bicara soal dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu oleh empat oknum Satres Narkoba Polres Bintan.

Jendral bintang dua ini mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeroses dugaan penggelapan barang bukti seberat 16 Kilogram yang diamankan dari tersangka Suari dan Ahyadi, yang ditangkap diparkiran Hotel Comfort Tanjungpinang pada Jumat (17/3/2017) lalu.

"Tengah dilakukan pengungkapan kembali. Ada salah teknis, barang bukti yang ada itu pertama tidak segera dimusnahkan karena memang penetapan dari Kejaksaan untuk diajukan ke persidangan, semuanya. Kita minta kembali ditetapkan untuk segera dimusnahkan," ujar Kapolda usai bakti sosial donor darah dan pemaren foto 'Baktimu Polisiku' di Mega Mall, Batam Center, Jumat (7/7/2017).

Menurutnya, barang bukti 16 Kg sabu-sabu tersebut dihadirkan ke Pengadilan atas permintaan Kasatres Narkoba Polres Bintan (AKP DA).

Baca: Diduga Gelapkan BB, Propam Tahan Kasat Narkoba Polres Bintan

Sedangkan terkait dugaan barang bukti seberat 1 Kg dari 16 Kg sabu itu diganti dengan gula karena bersemut, Sam mengatakan, barang bukti masih lengkap berjumlah 16 Kg. Hanya saja, tambahnya, pihaknya tengah mengusut asal-muasal beberapa gram sabu yang diproses awal oleh Polres Tanjungpinang.

"Barang bukti masih ada, tidak digelapkan. Hanya saja sebagian barang bukti dari 16 Kg masih diselidiki, apakah berkaitan dengan beberapa gram barang bukti yang diungkap Polres Tangjungpinang itu bagian dari itu, apa tidak," ungkapnya.

Oleh sebab itu, tambah Sam, kasus tersebut diambil alih oleh Polda. "Karena jelas pelanggaran kode etik Polri, jabatan Kasat Narkoba sudah saya ganti. Kasus itu, sudah sejak bulan puasa kemarin," tuturnya.

Editor: Udin