Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT RDS Akhirnya Laporkan Kabid TU Ditpam BP Batam ke Polda Kepri
Oleh : Hadli
Jum'at | 07-07-2017 | 18:51 WIB
Ditpam-Batam.gif Honda-Batam
Kantor Ditpam Batam (Sumber foto: Warta Kepri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen PT RDS akhirnya membuat laporan polisi. Laporan dibuat di Polda Kepri karena limpahan dari internal BP Batam setelah melakukan OTT kepada DS, Kabid TU Ditpam BP Batam kurang bukti.

"Sudah, pada Kamis (6/7/2017) sore kemarin korban membuat laporannya. Pagi tadi sudah dikembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (07/07/2017).

Disampaikan, hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (5/7/2017), yang dipimpin Wadir Ditresktimsus Polda Kepri AKBP Edi Suwandono, untuk kasus ini hasilnya masih dalam proses penyelidikan. "Masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, internal BP Batam menyerahkan kasus dugaan pungli yang digerebek saat korban, PT RDS, akan meyerahkan uang sekitar Rp100 juta.

Pada Rabu (5/7/2017) internal BP Batam menyerahkan kasus tersebut ke Polresta Barang. Karena tidak dapat memeroses, kasus diambil alih sepenuhnya oleh Polda Kepri.

Dalam penyerahan kasus tersebut, barang bukti yang diserahkan internal BP Batam dianggap masih lemah. Dengan kurangnya bukti, Polda Kepri akhirnya menganjurkan manajemen PT RDS untuk membuat laporan.

"Bukti yang diserahkan tidak dapat menyerat terduga pelaku," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga di Polda Kepri, Kamis (6/7/2017).

Polisi menganjurkan PT RDS untuk segera membuat laporan polisi. Pasalnya, polisi tidak dapat menindak-lanjuti limpahan kasus OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli internal BP Batam. "Bukti yang diserahkan tidak dapat menyerat terduga pelaku," katanya.

Minimnya alat bukti yang diserahkan internal BP Batam menyulitkan penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengembangan.

"OTT itu pada saat penyerahan atau sesudah. Misalnya A memberikan kepada B atau setelahnya langsung dilakukan penangkapan. Tapi dari kasus ini, barang bukti belum diserahkan," ujar Erlangga.

Editor: Udin