Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mensos Minta Pemda Kembalikan Beras Rusak ke Bulog
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 07-07-2017 | 11:26 WIB
mensos-01.gif Honda-Batam
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (harian.analisadaily.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta Pemerintah Daerah mengembalikan beras sejahtera (Rastra) kurang layak kepada Bulog. Khofifah pun meminta Bulog menggantinya dengan beras berkualitas lebih baik sesuai kualifikasi berdasarkan harga pembelian beras (HPB).

Menurut Khofifah, Kementerian Sosial seringkali menerima laporan dan menemukan fakta di lapangan bahwa masih banyak ditemukan masyarakat yang menerima rastra tidak layak konsumsi, meski subsidi pangan telah berjalan selama 19 tahun.

"Keluhannya bermacam-macam, mulai dari beras pecah-pecah atau hancur, berkutu, berwarna kuning hingga kehitaman, dan berbau apek," ujar Khofifah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2017).

Khofifah mengatakan, seharusnya persoalan beras tidak layak ini tidak terus berulang. Pasalnya, dengan HPB senilai Rp 9.220 per kilogram semestinya masyarakat menerima beras yang berkategori medium dan layak konsumsi.

Harga tebus Rastra adalah Rp1.600/kilogram sementara Pemerintah mensubsidi sebesar Rp7.620/kilogram.

"Kasihan masyarakat kalau mereka diberi beras tidak layak konsumsi. Ironis karena beras adalah makanan pokok masyarakat Indonesia," tuturnya.

Untuk mencegah kejadian ini kembali berulang, lanjut Khofifah, Pemerintah Daerah dan Bulog harus secara aktif mengecek langsung seluruh stok beras yang ada di gudang-gudang seluruh Indonesia sebelum didistribusikan.

Pemda dan Bulog perlu memastikan bahwa beras yang akan didistribusikan layak konsumsi. Jika ditemukan beras yang sudah rusak dan tidak layak konsumsi, maka Bulog harus segera mengambil langkah tegas dan cermat, sehingga beras tersebut tidak beredar di masyarakat.

Sementara itu, menurut Khofifah, saat ini Kementerian Sosial sedang menunggu feedback validasi data dari daerah. Khofifah berharap update data bisa dilakukan dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan November, dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi.

Khofifah menjelaskan, dalam Program Rastra, Kementerian Sosial bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)sejak tahun 2013.

Sedangkan terkait pengadaan dan distribusinya menjadi wilayah Bulog. Adapun pemerintah daerah bertanggung jawab pada titik distribusi menuju ke titik bagi dengan tim teknis aparatur Desa dan Lurah.

Khofifah menambahkan, pemerintah terus mengupayakan percepatan konversi Subisidi Pangan (Rastra) ke Bantuan Pangan. Konversi ini yang akan memberikan jaminan kualitas beras dan berbagai jenis sembako lainnya antara lain gula, minyak, tepung terigu, dan telur.

"Prosesnya dilakukan secara bertahap. Tahun 2017 ini baru mencapai 1,28 juta keluarga. Namun, tahun 2018 mendatang jumlahnya berkali lipat menjadi 10 juta keluarga," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Editor: Gokli