Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tahun Tiduri Putri Kandung, Ayah Bejat Ini Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Yosri Nofriadi
Jum'at | 07-07-2017 | 10:38 WIB
ayah-bejat-01.gif Honda-Batam
Ayah bejat ini tega setubuhi putri kandungnya selama 3 tahun. (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Benny Sumarauw (44), warga Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia tega mencabuli putri kandungnya sendiri, yang dilakukan sejak tiga tahun silam.

Perbuatan tidak terpuji pria bejat itu terungkap setelah ibu kandung dan tante korban curiga melihat gerak-geriknya yang kerap masuk ke kamar putinya, AS (17), untuk dipijat.

Setelah AS dibujuk untuk cerita, akhirnya terungkap bahwa ia telah dicabuli ayahnya selama tiga tahun atau sejak tahun 2014 silam.

Kapolsek Seibeduk AKP Rizani mengatakan, pengakuan korban kepada ibunya telah disetubuhi ayah kandungnya setiap hari selama tiga tahun. Pelaku pertama kali melakukan hubungan intim dengan korban pada bulan Juni 2014 tahun lalu.

Saat itu, pelaku mamangil anaknya yang sedang bermain di rumah tetangga dan menyuruh pulang untuk mandi. Setelah selesai mandi, korban duduk disamping pelaku yang sedang menonton acara televisi.

"Saat korban duduk disamping itu, pelaku membayangkan untuk melakukan hubungan intim dengan anakanya. Tak lama kemudian pelaku langsung memeluknya," ujar Rizani, Jumat (8/7/2017).

"Selama bertahun-tahun korban diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Korban tak berani melawan karena diancam pelaku. Tindakan bejat itu sudah dilakukan selama tiga tahun," imbuh Rizani lagi.

Rizani menuturkan, korban diajak pelaku berbuat intim saat rumah sedang sepi atau pada saat ibu korban pergi berkerja. Setiap kali hendak berhubungan badan, pelaku selalu membujuk korban agar mau melayaninya.

"Pelaku terus merayu-rayu korban sampai mau, kadang mengancam korban dengan alasan akan menyita hendphond korban jika tidak mau melayaninya," kata Rizani lagi.

Korban yang diancam akan dibunuh tak berani mengadukan perbuatan bapak kandungnya itu. "Saat itu korban baru berusia 15 tahun, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut," ujarnya lagi.

Namun setelah tiga tahun menjadi budak seks bapaknya, korban tak tahan ditambah lagi dengan keluarga korban yang sudah mulai curiga dan pada akhirnya korban mengakuinya.

Dengan ditemani keluarga korban memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke Polsek Seibeduk. Akhirnya dari pengakuan korban, petugas polisi membekuk pelaku dirumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 285 KUHP. "Pelaku teramcam dipenjara 15 tahun," kata Rizani.

Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya lantaran melihat anaknya yang cantik dan seksi.

"Saya tidak bisa mengdendalikan hawa nafsu melihat anak saya seksi. Saya akui saya khilaf dan telah berbuat salah," ujaranya.

Editor: Gokli