Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasutri Penyelundup Heroin, Sabu dan Ekstasi Ini Terancam Hukuman Mati
Oleh : Gokli
Jum\'at | 07-07-2017 | 09:50 WIB
pasutri-01.gif Honda-Batam
Dua terdakwa penyelundup narkotika menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Idham Kholid dan Lim Li Ngo, pasangan suami istri (Pasutri) yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis heroin, sabu dan pil ekstasi ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua terdakwa ini terancam hukuman mati lantaran terlibat peredaran narkotika internasional.

Surat dakwaan yang dibacakan jaksa Frihesti Putri Gina, Pasutri itu dijerat pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) dan kedua pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Sesuai pasal itu, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati.

"Pada hari Selasa tanggal 21 maret 2017 terdakwa Lim Li Ngo untuk membeli 3 paket shabu seberat 125 gram seharga 13.000 Ringgit Malaysia, 50 butir ekstasi seharga 1.650 Ringgit Malaysia, 1 paket kecil shabu seharga 30 Ringgit Malaysia dari saudara Fadil (DPO) kemudian terdakwa pulang ke Batam," beber Frihesti, membacakan surat dakwaan di PN Batam, Kamis (6/7/2017).

"Sesampainya di rumah 1 paket kecil shabu seharga 30 Ringgit Malaysia disimpan terdakwa Idham Kholid di dalam bungkusan kuaci dan digabungkan dengan 1 paket heroin dan 2 paket shabu yang sudah ada sebelumnya. Kemudian disimpan di dalam sepatu sebelah kiri merk paichi dan diletakkan di dalam rak sepatu yang tergantung di dinding kamar," ujar Frihesti lagi.

Dilanjutkan, pada Maret 2017 kedua terdakwa hendak berangkat ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim Batam. Melihat gerak-gerik terdakwa, petugas Avsec Bandara melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya sabu dan pil eksasi di dalam bram terdakwa Lim Li Ngo. Kemudian terdakwa Lim Li Ngo diserahkan ke Polisi.

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi menemukan sabu dan heroin di rumah terdakwa Idham Kholik. Sabu itu berada di dalam sepatu yang telah dimasukkan ke dalam bungkusan kuaci.

"Rencananya barang haram ini akan diantarkan kepada seorang pemesan bernama Wirul (DPO) di Mojokerto," kata Frihesti.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, sidang kemudian diunda oleh ketua majelis hakim Iman Budi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani