Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Diminta segera Lakukan Koordinasi Pengaturan Tindak Pidana dalam RUU KUHP
Oleh : Irawan
Kamis | 06-07-2017 | 20:02 WIB
DISKUSI_kuhp.gif Honda-Batam
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (tengah) saat membuka diskusi nasional membicarakan RUU KUHP dan KUHAP di Gedung DPR

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon membuka forum diskusi nasional membicarakan RUU KUHP dan KUHAP di Function Room Gedung DPR RI Lantai II pada Kamis (6/7/2917).

Hadir narasumber lainnya yaitu Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkestra, Fahri Hamzah, S.E., Ketua Panja RUU KUHP dan KUHAP DPR RI, Dr. Benny K. Harman, Ketua Asosiasi Hukum Pidana KUHP dan KUHAP, Prof. Andi Hamzah, S,H., M.A, Pakar Hukum Pidana Prof Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H. dan Dr. Eva Achjani Zulfa., S. H.,M. H.

Diskusi Nasional yang diselenggarakan oleh DPR RI bertujuan untuk menindaklanjuti pembahasan Revisi RUU KUHP dan KUHAP. Revisi KUHP dan KUHAP dipandang beberapa pihak sudah sangat mendesak untuk dipercepat pembahasannya.

Fadli Zon berharap diskusi ini dapat membawa point-point penting dalam revisi KUHP dan KUHAP. Sebab, banyaknya tumpang tindih peraturan dan perundangan, ditengarai sebagai salah satu alasan mendasar,yang hanya dapat diselesaikan di dalam RUU KUHP dan KUHAP.

Untuk mempercepat proses pembahasan, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon melihat penting bagi Pemerintah agar melakukan konsolidasi Pengaturan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP bersama KPK, BNN dan seluruh lembaga terkait.

"Mengingat KUHP&KUHAP adalah dasar hukum negara yang sangat penting, maka pasal-pasalnya harus sedetil mungkin agar tidak terjadi penafsiran bebas oleh aparat di lapangan," ungkap Fadli Zon.

Dalam perkembangannya, polemik dalam pembahasan RUU ini dapat diklasifikasikan pada dua aspek. Yaitu aspek teknis dan aspek substantif. Menurut Fadli Zon, aspek substantif menjadi urgensi RUU KUHP dan KUHAP.

Fadli Zon menilai, sejauh ini, aspek substantif terkait dengan materi di dalam pasal RUU masih menjadi perdebatan. Seperti misalnya bagaimana pengaturan perihal Tindak Pidana Khusus diatur di dalam RUU KUHP&KUHAP, terkait asas legalitas dalam pasal 2 RKUHP, pidana mati, penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Penyebaran kebencian terhadap pemerintah, dan beberapa pasal yang menimbulkan perdebatan lainnya.

"Pasal-pasal pidana lainnya yang dianggap khusus seperti Korupsi, Terorisme, dan Narkotika harus segera dibahas dengan melakukan konsolidasi Pengaturan Tindak Pidana Khusus dalam RKUHP bersama KPK, BNN dan seluruh lembaga terkait," ungkap Fadli Zon.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pembahasan RKUHP ditargetkan selesai periode ini dengan catatan harus ada komitmen kuat dari beberapa pihak.

"Harus ada kerjasama DPR dan Pemerintah untuk membahas secara bersama-sama dan menampung berbagai masukan sekaligus menyamakan presepsi," katanya.

Editor: Surya