Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rumah Mewah di Villa Panbil jadi Rebutan di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 06-07-2017 | 11:53 WIB
pn-batam-01.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Cynthia Halim, Andriani dan Boni, tergugat atas satu unit rumah mewah seharga Rp2,5 miliar di Villa Panbil, Mukakuning mengaku bingung dengan proses hukum yang mereka hadapi di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kendati mereka telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, masih saja ada pihak lain yang memperebutkan rumah tersebut.

Ditemui di PN Batam, Cynthia Halim menerangkan ia bersama Andriani dan Boni menjadi tergugat atas satu unit rumah di Villa Panbil yang diajukan penggugat Beny Japit. Padahal, kata dia, rumah tersebut tinggal menunggu proses lelang atas gugatan perdata yang mereka menangkan pada tahun 2016 lalu di PN Batam melawan pemilik rumah Imaldi.

"Imaldi ini punya utang sama kami. Sesuai dengan perjanjian segala aset baik bergerak dan tidak bergerak menjadi jaminan jika Imaldi tidak bisa membayar utang. Atas dasar itu, Imaldi yang tidak bisa membayar utangnya kami gugat dan kami menenang. Sekarang ada lagi pihak lain yang mengaku pemilik rumah itu dan menggugat kami," beber Cynthia yang mengaku bingung dengan gugatan itu, Rabu (5/7/2017).

Memang, sambungnya selama proses persidangan pada tahun 2016 lalu di PN Batam, Imaldi selaku pihak tergugat tidak pernah hadir sehingga ketiganya memenangkan gugatan dengan verstek. Dalam putusan tersebut juga dinyatakan bahwa satu unit rumah yang berada di Villa Panbil, Jalan Mendulang Blok N No 43A, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk telah sah disita sebagai jaminan.

"Sesuai dengan putusan itu seharunya rumah itu sudah dilelang. Ini malah dipending karena ada gugatan lain. Padahal, kami dan pihak penggugat sekarang tidak ada hubungan hukum, kenapa kami juga ikut digugat?," herannya.

Ironisnya, kata dia, sebelum adanya gugatan Beny Japit, ada juga pihak lain yang mengaku bernama Harun sebagai pemilik rumah. Harun mengaku telah membeli rumah tersebut dari istrinya Imaldi.

"Saat kami cek rumah itu, sekarang ini malah ada yang nempati. Kabarnya rumah itu dikontrakkan, padahal sudah disita PN Batam sebagai jaminan yang sah. Ini semakin membingungkan kami," tuturnya.

Sidang perbuatan melawan hukum yang diajukan Beny Japit ditunda selama dua pekan. Di mana, penggugat akan memperbaiki gugatan, khususnya mengenai alamat Imaldi (pemilik rumah pertama) yang sudah tidak diketahui keberadaannya.

"Prosesnya makin panjang, sudah setahun rumah itu tak kunjung bisa dilelang," tutupnya.

Editor: Yudha