Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungli Pasar Bintan Center Tanjungpinang

Dua Terdakwa Pungli Pasar Bincen Sengkongkol Sewakan Rp8 Juta Per Kios ke Pedagang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 05-07-2017 | 19:26 WIB
Asep-Nana-Suryana1.gif Honda-Batam
Terdakwa Asep Nana Suryana, Dirut BUMD Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjunpinang - Terdakwa Slamet, koordinator lapangan Pasar Bintan Center pada BUMD Tanjungpinang, bersama terdakwa Asep Nana Suryana selaku Direktur BUMD Tanjungpinang, menyewakan kios kepada pedanggang di atas harga sewa kios yang telah ditetapkan.

Hal ini terungkap saat di persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (5/7/2017).

Di dalam persidangan yang digelar secara terpisah, saksi Ali Piliang yang merupakan penyewa kios nomor 7C di Pasar Bintan Center, mengaku awalnya menemui terdakwa Slamet untuk menyewa kios. Setelah bertemu terdakwa Slamet mematok harga dengan harga Rp10 juta.

"Tetapi saya tidak sanggup kalau Rp1?0 juta, makanya saya tawar menjadi Rp8 juta dan akhirnya harganya deal," ujar Ali Piliang yang menjadi saksi terdakwa Slamet.

Ali Piliang mengungkapkan, dirinya tidak mau melakukan pembayaran di luar, selain dilakukan di dalam kantor BUMD. Maka dari itu terdakwa Slamet mengajak saksi untuk bertemu dengan Direktur BUMD terdakwa Asep Nana Suryana.

"Saat bertemu dengan terdakwa, saya katakan bahwa saya hanya bisa membayar Rp7 juta, tetapi
terdakwa Asep kaget, kenapa kok segitu kata asep," ucapnya.

Karena sudah sepakat dari awal, saksi menambah satu juta. Tetapi terdakwa Slamet mengatakan kepada saksi bahwa harga kios yang sebenarnya itu Rp5.185.000. Dari pertemuan di kantor, saksi diberikan dua kwitansi.

"Setelah saya membayar sewa, pintu kios tersebut belum juga terpasang dan saya menunggu pintu terpasang selama 5 bulan," katanya.

Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Marolop Simamora SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Purwaningsi SH dan Jonni Gultom, menunda persidangan sampai tanggal 10 juli 2017 dengan agenda memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi berikutnya.

Sebelumnya kedua terdakwa didakwa pasal berlapis yakni pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kedua.

Terhadap kedua terdakwa, juga didakwa dengan dakwaan ketiga, pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Udin