Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Gelapkan BB, Propam Tahan Kasat Narkoba Polres Bintan
Oleh : Redaksi
Selasa | 04-07-2017 | 23:00 WIB
narkoba-comfort11.jpg Honda-Batam
Suasana saat penangkapan pria yang diduga bandar narkoba di area parkir Hotel Confort Tanjungpinang. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Diduga menggelapkan barang bukti (BB) kasus narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP DA bersama sejumlah anggotanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas pemilik dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, empat oknum anggota Satnarkoba Polres Bintan itu sudah diamankan Dit Propam Polda Kepri atas dugaan penggelapan barang bukti narkoba milik Suari dan Ahyadi, yang ditangkap di parkiran Hotel Comfort Tanjungpinang pada Jumat, 17 Maret 2017 lalu, dengan barang bukti 16 kg dan ribuan pil ektasi.

Terungkapnya dugaan penggelapan 1 kg barang bukti narkoba di Polres Bintan ini, berawal dari penangkapan satu tersangka kepemilikan narkoba di Polres Tanjungpinang.

"Dari pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka yang diamanakan, diketahui barang haram yang diperjualbelikan di Tanjungpinang itu dibeli dari salah seorang oknum polisi di Polres Bintan," ujar salah seorang sumber, belum lama ini.

Atas dugaan tersebut, Polres Tanjungpinang melakukan koordinasi dengan Polres Bintan dan Polda Kepri. Dit Propam Polda pun menurunkan tim guna melakukan penyelidikan terhadap barang bukti narkoba di Polres Bintan.

Saat pemeriksaan dilakukan Dit Propam Polda Kepri, dari 16 kilogram barang bukti narkoba tersebut didapati tengah digerogoti semut, dan ternyata telah ditukar dengan gula.

"Saat diperiksa, barang bukti hasil tangkapan dikerumuni semut. Dan ketika diperiksa ternyata sebagian sudah dicampur dengan gula. Saat ditimbang juga sudah berkurang 1 kg," ujar salah seorang sumber anggota Polda Kepri.

Barang bukti 16 kg narkoba jenis sabu itu sebelumnya diamanakan Satnarkoba Polres Bintan dari tersangka Suari dan Ahyadi di parkiran Hotel Comfort Tanjungpinang.

Mengenai proses hukum kedua tersangka narkoba, Suari dan Ahyadi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Tanjungpinang Supardi mengatakan, hingga saat ini BAP kedua tersangka masih dalam penelitian kejaksaan.

"BAP kedua tersangka belum P21, masih kami telisik, hingga mengenai fisik barang bukti, juga belum dilimpah atau diserahkan penyidik ke Jaksa," sebutnya.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmi Santika yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka AKP DA berserta tiga orang anggotanya K, JT dan I, belum bersedia berbicara gamblang.

"Informasi dari mana? Coba (konfirmasi) ke ketua tim penyidiknya," kata Helmi Santika menjawab BATAMTODAY.COM melalui sambungan telpon, Senin (4/7/2017) siang.

Terkait kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu milik sindikat narkoba jafringan internasional, media ini sudah beberapa kali melakukan konfirmasi. Pada 28 Juni 2017, Kabid Propam polda Kepri Kombes Pol Naik Simanjuntak tidak bersedia berkomentar.

Begitu juga dengan pesan singkat WA (WhasApp) yang dikirim, hanya tampak tanda telah dibaca, tapi tidak diresnpon. Kemudian, pada Selasa (4/7/2017) konfirmasi terkait informasi ini juga masih tertutup rapat.

Editor: Dardani