Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap 27 Warga Vietnam Pencuri Ikan di Perairan Natuna
Oleh : Hadli
Selasa | 04-07-2017 | 18:50 WIB
kapolda_dan_warga_vietnam.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budi Gusdian di atas KP Antasena-7006 di Pelabuhan Batuampar Batam, menjelaskan mengenai penangkapan 2 kapan pencuri ikan. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 27 orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam ditangkap Polisi Perairan Polda Kepri saat melakukan pencurian ikan atau ilegal fisshing di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Penangkapan langsung dilakukan terhadap dua unit kapal ikan berbendera Malaysia yang termonitor pada layar di koordinat 04 39'490" U 105 19'384"T, Sabtu (01/07/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Semua pelaku merupakan warga Vietnam. Pada saat melakukan penangkapan ikan menggunakan kapal bendera Malaysia. Ini modus mereka," kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budi Gusdian di atas KP Antasena-7006 di Pelabuhan Batuampar, Selasa (04/07/2017) siang.

Kedua kapal yang berhasil ditangkap diantaranya KNF 7729 GT 180 yang di nahkodai oleh Tran Van TY beserta 21 orang abk kapal. Barang bukti yang diamankan dari kapal jenis penangkap ikan (Per Trawl) ini sebanyak 1 ton ikan campuran.

Selanjutnya, kapal KNF 7730 Gt 120 yang dinahkodai oleh Ngu Yen Van Hung beserta 4 abk kapal. Barang bukti ikan hasil tangkapan dari kapal jenis penangkap ikan (Per Trawl) ini belum dilakukan penghitungan.

"Semua barang bukti dan tersangka dilakukan penahanan," kata jendral bintang dua tersebut.

Sam juga menjelaskan, bahwa ke 27 pelaku yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah NKRI ini dikenakan pasal 93 ayat (2) Undang-undang RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU no 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang berbunyi.

"Setiap orang yang memiliki dan/ mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penanhgkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak Rp 20 miliar,"

Serta diancam Pasal 27 ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 yang berbunyi.

"Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pennagkapan ikan berbendeera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki SIPI".

Editor: Dardani