Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menuai Penolakan dari Masyarakat Luas

Pemprov Kepri Tinjau Ulang IPK dan Amdal PT KJJ
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-07-2017 | 13:50 WIB
bupati-tinjau-lokasi-pembak1.gif Honda-Batam
Bupati Anambas Abdul Haris meninjau lokasi pembakaran alat berat milik PT KJJ. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yerry Suparna, memastikan Pemerintah Provinsi Kepri akan meninjau ulang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan izin Amdal PT KJJ di Pulau Jemaja, yang sebelum telah dikeluarkan.

Keputusan meninjau ulang IPK dan Izin Amdal PT KJJ, merujuk pada surat pernyataan manajemen PT KJJ yang berbunyi: apabila dikemudian hari ada penolakan warga dan kesalahan dalam pengeluaran izin, pemerintah dapat meninjau dan bahkan membatalkan izin yang diberikan.

"Sebelum IPK dan Amdal ditandatangan, PT KJJ juga ada membuat pernyataan, dan dokumen pernyataanya ada di Pemerintah Provinsi Kepri," ungkap Yerry.

Selain itu, mengenai permasalahaan PT KJJ yang ditolak masyarakat Jemaja serta adanya aksi pembakaran alat berat milik perusahaan itu, sudah dirapatkan Gubernur serta sejumlah kepala dinas. "Hasilnya, sesuai dengan surat pernyataan tersebut akan kita tinjau ulang," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri mengaku telah mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) tahap I dan izin lingkungan dan kelayakan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk perusahaan perkebunan PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Yerry Suparna, mengatakan, IPK untuk 150 hektar tahap pertama serta izin lingkungan dan kelayakan lingkungan berupa Amdal, dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepri atas rekomendasi sejumlah perizinan yang sebelumnya telah dikeluarkan Bupati Anambas serta Kementerian Kehutanan RI.

"Izin IPK tahap I dengan luas 150 Hektar dan izin lingkungan dan kelayakan lingkungan berupa Amdal, diberikan atas rekomendasi dan izin yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Bupati dan Menteri Kehutanan," sebut Yerry, Jum'at (30/6/2017).

Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), tambah Yerry, dikeluarkan Pemprov Kepri ke PT KJJ melalui keputusan nomor 681/KPTS-14/IV/2017 tanggal 26 April 2017, yang diajukan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri.

Sedangkan izin lingkungan hidup dan kelayakan lingkungan diberikan melalui keputusan Gubernur Kepri nomor 2593 dan keputusan nomor 2592 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016, melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri.

Editor: Yudha