Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hilangkan 2 Nyawa, Simrot Divonis 7 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 09-11-2011 | 16:14 WIB

BATAM, batamtoday - Simrot Simorangkir, terdakwa kasus kecelakaan lakalantas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yakni anaknya sendiri kurniawan Simorangkir serta anak tetangganya M. Teguh divonis penjara selama tujuh bulan dikurangi masa tahanan dalam persidangan di PN Batam, Rabu (9/11/2011).

Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Soebandi menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan no 22 tahun 2009.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah. Hal yang memberatkan karena terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Soebandi.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan menerima. Demikian halnya JPU Melinda yang sebelumnya mengajukan tututan penjara selama setahun mengatakan menerima.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Sabtu 9 Juli 2011 pkl 17.30 WIB di jalur lambat Jalan Jendral Sudirman, Batam.

Terdakwa jalan-jalan dengan  mengendarai sepeda motor BP 2213 HA yang telah dimodifikasi dengan membawa tiga penumpang anak kecil yakni  Kurniawan Simorangkir anak kandungnya serta dua orang anak tetangganya yaitu M. Teguh dan Viktorius Dahlan Kerni.

Terdakwa mengendarai becak dengan kecepatan tinggi. Akibat jalan yang tidak rata, mereka terpental dan menabrak sudut tembok pembatas jalan dan terjun ke jurang.

Akibatnya kurniawan Simorangkir dan M. Teguh meninggal dunia, sedangkan terdakwa dan Viktorius Dahlan Kerni berhasil selamat.